Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Pemuda di Luwu Ditangkap Usai Keroyok Remaja di Depan Minimarket

Tiga pemuda di Luwu ditangkap usai mengeroyok remaja hingga luka parah. Aksi brutal itu terjadi di depan minimarket.

Polsek Walenrang
PELAKU PENGEROYOKAN - Tiga terduga pelaku pengeroyokan remaja berumur 19 tahun ditangkap polisi. Terduga pelaku berinisial R (39), A (22), dan RP (21) berhasil dibekuk di rumah masing-masing di Desa Baramamase, Rabu (27/8/2025). 

Ancaman hukuman untuk pasal tersebut tidak main-main.

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun.

Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera, baik bagi para pelaku maupun bagi masyarakat luas agar tidak melakukan tindakan serupa.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja timnya.

Ia menilai kerja cepat dan sigap dari tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Walenrang patut diacungi jempol.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Luwu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kasus kekerasan seperti ini harus ditindak tegas karena meresahkan masyarakat," tegas Kapolres Adnan Pandibu. 

Kapolres Luwu juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.

Jika terjadi kasus kekerasan atau tindak pidana lainnya, masyarakat diminta untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.

Kerjasama antara masyarakat dan polisi menjadi kunci utama dalam menjaga kondusifitas wilayah. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved