3 Pemuda di Luwu Ditangkap Usai Keroyok Remaja di Depan Minimarket
Tiga pemuda di Luwu ditangkap usai mengeroyok remaja hingga luka parah. Aksi brutal itu terjadi di depan minimarket.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ancaman hukuman untuk pasal tersebut tidak main-main.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun.
Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera, baik bagi para pelaku maupun bagi masyarakat luas agar tidak melakukan tindakan serupa.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja timnya.
Ia menilai kerja cepat dan sigap dari tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Walenrang patut diacungi jempol.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Luwu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kasus kekerasan seperti ini harus ditindak tegas karena meresahkan masyarakat," tegas Kapolres Adnan Pandibu.
Kapolres Luwu juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.
Jika terjadi kasus kekerasan atau tindak pidana lainnya, masyarakat diminta untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.
Kerjasama antara masyarakat dan polisi menjadi kunci utama dalam menjaga kondusifitas wilayah. (*)
8 Bulan 21 Kebakaran di Sinjai, Kerugian Capai Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Pemkab Lutim Siapkan Dapur Umum 200 KK Korban Kebakaran Sorowako |
![]() |
---|
Siapa Sosok Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Rp5 M? Kejati Buka Suara |
![]() |
---|
Honda DBL Roadshow Ajang Kreativitas Pelajar Jelang DBL 2025 South Sulawesi Series |
![]() |
---|
Pemkab Luwu Timur Siapkan Dapur Umum untuk Korban Kebakaran Sorowako |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.