Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Pemuda di Luwu Ditangkap Usai Keroyok Remaja di Depan Minimarket

Tiga pemuda di Luwu ditangkap usai mengeroyok remaja hingga luka parah. Aksi brutal itu terjadi di depan minimarket.

Polsek Walenrang
PELAKU PENGEROYOKAN - Tiga terduga pelaku pengeroyokan remaja berumur 19 tahun ditangkap polisi. Terduga pelaku berinisial R (39), A (22), dan RP (21) berhasil dibekuk di rumah masing-masing di Desa Baramamase, Rabu (27/8/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM.COM - Kepolisian Resor Luwu, Sulawesi Selatan, berhasil menangkap tiga pemuda yang diduga kuat mengeroyok seorang remaja.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai tindak kekerasan yang terjadi di Dusun Karetan, Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang.

Kejadian yang sempat menggegerkan warga setempat ini kini telah ditangani secara serius pihak berwajib.

Tiga terduga pelaku yang kini telah diamankan memiliki peran penting dalam insiden tersebut.

Masing-masing berinisial R (39), A (22), dan RP (21).

Ketiganya merupakan warga Desa Baramamase, tempat di mana insiden pengeroyokan itu terjadi. 

Penangkapan ketiganya dilakukan secara terpisah di rumah mereka masing-masing, Rabu (27/8/2025), kurang dari 24 jam setelah tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Walenrang mulai melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian.

Kasus pengeroyokan ini terjadi di depan sebuah minimarket yang ramai pada Selasa (15/5/2025) malam.

Insiden tersebut terjadi begitu cepat, mengejutkan warga sekitar yang sedang beraktivitas.

Berdasarkan keterangan saksi, para pelaku secara bersama-sama menyerang korban tanpa alasan yang jelas.

Korban, yang berinisial P (19), mengalami luka cukup parah.

Ia menderita memar di wajah dan bengkak di kepala.

Korban juga mengeluhkan rasa sakit di dada akibat tendangan yang ia terima dari para pelaku.

Kondisi ini membuat korban harus mendapatkan perawatan medis segera.

Setelah kejadian, korban langsung dibawa ke Puskesmas Walenrang untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Pihak puskesmas memberikan perawatan intensif untuk memastikan kondisi korban stabil.

Meskipun tidak membahayakan nyawa, luka yang dialami korban cukup menyakitkan dan memerlukan pemulihan.

Pihak keluarga korban yang mengetahui insiden ini segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Laporan ini menjadi dasar bagi tim Resmob Satreskrim Polres Luwu dan Unit Reskrim Polsek Walenrang untuk memulai penyelidikan.

Informasi dari saksi di lokasi kejadian juga sangat membantu dalam proses identifikasi pelaku.

Ketiga pelaku kini telah berada di dalam tahanan.

Mereka ditahan di Mapolsek Walenrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selama pemeriksaan, ketiganya telah mengakui perbuatannya.

"Ketiganya mengakui perbuatannya memukul korban secara bersama-sama," ujar Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, saat dikonfirmasi oleh Tribun-Timur.com pada Kamis (28/8/2025).

Pengakuan ini memperkuat dugaan polisi mengenai keterlibatan mereka dalam kasus pengeroyokan ini. 

Penahanan para pelaku dilakukan untuk mencegah mereka melarikan diri dan mempermudah proses penyidikan.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin demi keadilan bagi korban.

Dengan terbuktinya perbuatan mereka, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang relevan.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kedua pasal ini mengatur tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

Ancaman hukuman untuk pasal tersebut tidak main-main.

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun.

Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera, baik bagi para pelaku maupun bagi masyarakat luas agar tidak melakukan tindakan serupa.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja timnya.

Ia menilai kerja cepat dan sigap dari tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Walenrang patut diacungi jempol.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Luwu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kasus kekerasan seperti ini harus ditindak tegas karena meresahkan masyarakat," tegas Kapolres Adnan Pandibu. 

Kapolres Luwu juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.

Jika terjadi kasus kekerasan atau tindak pidana lainnya, masyarakat diminta untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.

Kerjasama antara masyarakat dan polisi menjadi kunci utama dalam menjaga kondusifitas wilayah. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved