Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Bibit Nanas

Bahtiar Baharuddin Sekamar Tahanan Narkoba dan Pencuri di Lapas Maros

Bahtiar Baharuddin tiba di Lapas sekitar pukul 22.00 Wita dengan pengawalan empat petugas dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Nurul Hidayah
LAPAS MAROS - Suasana di Lapas Kelas II B Maros, Selasa (10/3/2026). Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin (53), dipastikan akan menjalani Lebaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros. 

Bahtiar juga akan mengikuti aktivitas pembinaan di dalam lapas, termasuk salat berjamaah di masjid dan kegiatan keagamaan lainnya.

Ia menambahkan, masa penahanan Bahtiar saat ini berlangsung selama 20 hari ke depan.

“Saat ini masa penahanannya 20 hari. Untuk perpanjangan penahanan kami belum mengetahui, itu kewenangan penyidik,” tutupnya.

Diketahui, Mantan PJ Gubernur Sulsel, inisial BB alias Bahtiar Baharuddin ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka itu setelah BB menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Lantai 5 Gedung Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (9/3/2026) malam.

Setelah ditetapkan tersangka, BB langsung dipakaikan rompi pink bertuliskan "Tahanan Tipikor Kejati Sulsel"

BB mengenakan topi dan masker hitam dengan tangan terborgol digiring dari lantai 5 ke mobil tahanan Kejati Sulsel.

Tak ada komentar yang keluar dari mulut mantan pejabat Gubernur Sulsel dan Gubernur Sulbar itu saat sejumlah awak media memintainya komentar.

Ia hanya tertunduk sambil berjalan menuju mobil tahanan yang telah menantinya di Lobi kantor Kejati Sulsel.

"Adapun ke lima tersangka yang dilakukan penahanan adalah, pertama inisialnya BB (54) mantan PJ Gubernur Sulawesi Selatan," kata Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi.

Kemudian tersangka kedua adalah RM (55) selaku Direktur PT AAM, ketiga RE selaku Direktur PT JAP (pelaksana kegiatan), keempat HS selaku tim pendamping PJ Gubernur Sulsel 2023-2024 dan kelima RRS pegawai Pemkab Takalar.

Selain lima orang yang telah ditahan kata Didik, satu orang lainnya berinisial UN selaku KPA PPK.

"Namun (UN) hari ini tidak menghadiri undangan kami dengan alasan sakit," ujarnya.

Adapun identitas keenam tersangka:

1. BB (Laki-laki, 54 Tahun), Pekerjaan: PNS/Mantan Penjabat (PJ) Gubernur Sulsel.

2. HS (Laki-laki, 51 Tahun), Pekerjaan: PNS pada Pemprov Sulsel.

3. RR (Perempuan, 35 Tahun), Pekerjaan: PNS

4. UN (Perempuan, 49 Tahun), Pekerjaan: PNS.

5. RM (Perempuan, 55 Tahun), Pekerjaan: Wiraswasta (Direktur Utama PT. AAN).

6. RE (Laki-laki, 40 Tahun), Pekerjaan: Karyawan Swasta.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved