Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Bibit Nanas

Ditahan Kasus Korupsi Nanas, Bahtiar Baharuddin eks Pj Gubernur Sulsel Bakal Lebaran di Lapas Maros

Bahtiar Baharuddin dibawa ke Lapas Kelas 2A Maros setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Tayang:
Editor: Sudirman

Ringkasan Berita:
  • Mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, akan menjalani Lebaran di Lapas Kelas IIA Maros setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tahun anggaran 2024.
  • Ia ditahan bersama empat tersangka lain oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selama 20 hari ke depan. 
  • Dengan masa penahanan tersebut, para tersangka diperkirakan merayakan Idul Fitri 2026 di dalam lapas.

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin (53) bakal lebaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Maros. 

Lapas Kelas IIA Maros berlokasi di Jl. Poros Kariango No. 98, Kandeapi, Dusun Bonto Ramba, Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Lokasinya berada sekitar 13 km dari Kota Turikale (pusat kabupaten) dan 3 km dari poros utama Makassar-Maros.

Bahtiar Baharuddin dibawa ke Lapas Kelas 2A Maros setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Empat rekannya yang juga tersangka nanas ditahan di Lapas Gunung Sari Makassar.

Satu tersangka lainnya yaitu UN belum ditahan karena alasan sakit.

Mereka akan ditahan hingga 20 hari ke depan dan ditambah jika berkas perkara belum rampung disidangkan.

Baca juga: Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Berat

Artinya para tersangka akan lebaran di Lapas.

Idul Fitri jatuh antara 19 atau 20 Maret 2026.

Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengumumkan penetapan tersangka di Kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (9/3/2026).

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel langsung menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

“Penyidik menahan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas,” kata Didik.

Modus operandi dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 Milliar Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Ada banyak indikasi perbuatan melawan hukum.

Dimulai sejak awal perencanaan yang tidak dilengkapi dengan proposal yang sesuai ketentuan 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved