Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengkarut Proyek PLTSa Makassar

'Ambil Beras, Jangan Ikut Demo, Jangan Melawan'

AK menceritakan rencana proyek PLTSa di Tamalanrea yang mengemuka sejak tahun 2024 lalu, mendapat penolakan keras dari warga.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Edi Sumardi
Tribun-timur.com/Siti Aminah
DAFTAR HADIR - Daftar hadir daftar hadir konsultasi publik penyusunan dokumen amdal rencana kegiatan Pembangunan PLTSa di Hotel Grand Puri Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulsel pada Selasa 19 November 2024. Dokumen ini diklaim dan dijadikan bahan pendukung AMDAL bahwa warga telah menyetujui proyek. 
Ringkasan Berita:Pemenang tender proyek PLTSa, PT Sarana Utama Synergy (SUS) dan konsultannya bergerak melakukan sosialisasi terbatas yang hanya melibatkan segelintir warga dibawah komando oknum warga yang diduga pro dengan perusahaan.
 
Pertemuan terbatas ini mengundang kecurigaan, apalagi tanpa pemberitahuan kepada pengurus Rukun Warga (RW) Kampung Mula Baru.
 
Perusahaan hanya melibatkan warga yang belum paham soal dampak buruk PLTSa.

 

Berita ini merupakan lanjutan dari berita sebelumnya: Diperkuat Pernyataan Guru Besar Unhas, Alasan Warga Tamalanrea Terusik Proyek PLTSa

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - AK menceritakan rencana proyek PLTSa di Tamalanrea yang mengemuka sejak tahun 2024 lalu, mendapat penolakan keras dari warga.

Selain pernah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Makassar, Dinas  Lingkungan Hidup Makassar, dan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, warga juga memasang spanduk penolakan di depan lokasi proyek, Komplek Grand Eterno Jl Ir Sutami.

Saat itu pula, pemenang tender proyek PLTSa, PT Sarana Utama Synergy (SUS) dan konsultannya bergerak melakukan sosialisasi terbatas yang hanya melibatkan segelintir warga dibawah komando oknum warga yang diduga pro dengan perusahaan.

Pertemuan terbatas ini mengundang kecurigaan, apalagi tanpa pemberitahuan kepada pengurus Rukun Warga (RW) Kampung Mula Baru.

Perusahaan hanya melibatkan warga yang belum paham soal dampak buruk PLTSa.

Kuat dugaan pertemuan itu untuk memuluskan jalan PT SUS untuk mendapatkan syarat pendukung dokumen amdal.

Sebab konsultasi publik dan persetujuan warga syarat sah amdal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021.

Kala itu, AK yang mengetahui pertemuan  tertutup itu datang ke lokasi pertemuan dan meminta warga tak menandatangani dokumen atau absensi apapun.

Ia menuntut PT SUS menggelar ruang diskusi secara terbuka serta melibatkan banyak warga.

“Saya datang kesana, di pikiranku bagaimana supaya saya batalkan ini acara (pertemuan terbatas PT SUS dengan warga), dan warga tidak tanda-tangan dokumen apapun, termasuk daftar hadir. Saya minta sosialisasinya merata,” tegas AK mengatakan.

Pertemuan terbuka kemudian digelar pada 20 Juni 2024 di salah satu masjid di Kelurahan Bira.

Saat itu terjadi perdebatan.

Sejumlah warga secara terbuka mempertanyakan transparansi rencana pembangunan PLTSa, mulai dari dampak lingkungan, potensi pencemaran udara, hingga risiko kesehatan jangka panjang bagi masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi.

AK menyebut, dalam forum tersebut jawaban PT SUS dinilai cenderung normatif dan menghindari pertanyaan krusial yang diajukan warga.

Penolakan semakin kuat pasca sosialisasi itu.

Sejumlah warga tergabung dalam  forum Gerakan Rakyat Menolak (Geram) lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Mereka mengajak warga menandatangani petisi penolakan. Aksi unjuk rasa perdana kemudian digelar pada 29 Juli 2025 di depan lokasi proyek.

Perjuangan itu masih berlanjut hingga kini.

Warga Kampung Mula Baru dan Tamalalang terus menyuarakan penolakan melalui berbagai forum, baik secara informal maupun dalam pertemuan resmi dengan pemerintah setempat.

Mereka menilai, meski resistensi telah disampaikan berulang kali, upaya mendorong proyek PLTSa tetap berjalan tanpa kejelasan sikap dari otoritas terkait.

Tembok proyek pltsa makassar 1 1922026
DEKAT PLTSA - Tembok beton lokasi PLTSa (kanan) hanya berjarak 1-2 meter dari kediaman warga Kampung Mula Baru, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
PETA BATAS PLTSA - Peta batas sosial PLTSa milik PT SUS, garis merah merupakan wilayah proyek PLTSA, berbatasan dengan pemukiman warga
PETA BATAS PLTSA - Peta batas sosial PLTSa milik PT SUS, garis merah merupakan wilayah proyek PLTSA, berbatasan dengan pemukiman warga (Tribun-timur.com/Siti Aminah)

AMDAL di Atas Kertas

Proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, diduga tidak sepenuhnya berjalan secara partisipatif dan jujur. 

Sejumlah warga mengungkap adanya dugaan manipulasi persetujuan masyarakat melalui pemberian bantuan, insentif rutin, hingga pemanfaatan daftar hadir rapat sebagai alat legitimasi dukungan warga.

Kesaksian ini disampaikan oleh Sr, warga Tamalalang, Kelurahan Parang Loe yang mengaku mengetahui langsung upaya membungkam penolakan terhadap proyek PTSa.

“Ada orang-orang yang datang menawarkan beras ke rumah warga. Tapi pesannya jelas, ambil beras, jangan ikut demo, jangan melawan,” kata Sr, Senin, (22/12/2025).

Ada syarat bagi warga yang ingin sembako, wajib membawa KTP dan Kartu Keluarga.

Identitas tersebut diduga jadi pegangan untuk membangun narasi bahwa warga telah terdata dan dianggap menyetujui rencana proyek tersebut.

Menurutnya, bantuan beras 5 kilogram itu bukan sekadar bantuan sosial, tetapi disertai hasutan agar warga tidak terlibat dalam aksi penolakan proyek PSEL.

Sr menyebut, ada dua oknum warga yang berperan besar mempengaruhi masyarakat. Mereka merupakan tokoh masyarakat setempat, orang yang dituakan di Kampung Mula Baru dan Tamalalang.

Kedua sosok inilah yang bergerak menggalang dukungan, merayu dengan iming-iming bantuan dan tekanan untuk menciutkan nyali warga melakukan penolakan. 

Sr bercerita, disaat warga mulai cemas dengan proyek pembakaran sampah ini, oknum warga itu datang membawa informasi yang dinilai  sesat.

Warga yang ikut demo akan dilaporkan kepada polisi.

“Siapa yang ikut demo akan ditangkap sama polisi. Mereka takut-takuti warga,” ungkap Sr.

Gerbong oknum tersebut semakin kuat, keduanya berhasil menambah tiga personel. Lima orang ini diduga mendapat insentif rutin dari PT SUS (Sarana Utama Synergy), perusahaan pemenang kontrak PLTSa. Besarannya berkisar antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan per orang.

Kelima orang tersebut menyasar keluarga, tetangga dekat untuk membangun opini bahwa proyek aman dan telah mendapat restu warga. Sr menyebut gerbong ini antek-antek PT SUS, selain insentif, kebutuhan personal mereka juga dipenuhi.

Kedua oknum warga yang merupakan mantan pengurus lingkungan setempat itu bahkan pernah diterbangkan PT SUS ke negeri Tirai Bambu pada 2024 lalu.

Mereka berangkat dalam rangka studi banding, melihat proyek serupa yang akan dibangun di Kecamatan Tamalanrea.

Masalah lain yang dipersoalkan adalah penggunaan daftar hadir rapat. Warga mengaku tidak pernah menandatangani dokumen persetujuan proyek PLTSa.

Namun, tanda tangan pada daftar hadir konsultasi publik penyusunan dokumen AMDAL rencana kegiatan Pembangunan PLTSa itu diklaim sebagai bentuk persetujuan warga terhadap pembangunan proyek pengolahan sampah menjadi tenaga listrik tersebut. 

DAFTAR HADIR - Daftar hadir daftar hadir konsultasi publik penyusunan dokumen amdal rencana kegiatan Pembangunan PLTSa di Hotel Grand Puri Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulsel pada Selasa 19 November 2024. Dokumen ini diklaim dan dijadikan bahan pendukung AMDAL bahwa warga telah menyetujui proyek.
DAFTAR HADIR - Daftar hadir daftar hadir konsultasi publik penyusunan dokumen amdal rencana kegiatan Pembangunan PLTSa di Hotel Grand Puri Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulsel pada Selasa 19 November 2024. Dokumen ini diklaim dan dijadikan bahan pendukung AMDAL bahwa warga telah menyetujui proyek. (Tribun-timur.com/Siti Aminah)

Hal ini terjadi dalam pertemuan di Hotel Grand Puri Jl Perintis Kemerdekaan pada Selasa 19 November 2024.

 “Kami tanda tangan karena itu rapat. Tidak pernah ada persetujuan Amdal. Tapi foto dan tanda tangan dipakai seolah-olah kami setuju,” beber Sr mengatakan.

Ia bahkan mengaku mendapat informasi bahwa namanya tercantum sebagai warga yang mendukung proyek, padahal ia secara terbuka menolak. “Makanya saya luruskan. Itu rapat, bukan persetujuan PSEL. Tapi tanda tangan dijadikan alat,” tegasnya.

Dalam dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) PLTSa PT Sarana Utama Synergi (SUS) Agustus 2025, dituliskan bahwa ada wawancara dan survei langsung terhadap masyarakat Kampung Mula Baru dan Tamalalang yang berada di sekitar pembangunan PLTSa.

Dokumen ini bertentangan dengan cerita Sr dan  warga setempat yang mengaku tak dilibatkan.

Keterangan lainnya dalam dokumen tersebut, perusahaan intens melakukan kampanye, sosialisasi dan penyuluhan kepada penduduk terkait proyek ini, termasuk dampak-dampaknya.

Sementara dari dokumen ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) rencana pembangunan PLTSa yang disusun, perusahaan menuliskan, kegiatan Pra Kondisi Sosial Masyarakat melalui sosialisasi kegiatan kepada warga (door to door) dan FGD di Kampung Mula Baru Kelurahan Bira, Kampung Tamalalang di Kelurahan Parangloe.

Aktivitas tersebut dilakukan dengan pendekatan sosial ekonomi yaitu memberikan CSR kepada warga.

Dituliskan bahwa responden yang bermukim di RW 05 Tamalalang yang menyatakan mendukung rencana kegiatan Pembangunan PLTSa sebesar 61,40 persen.

Sementara responden yang disebut tak setuju hanya 8,77 persen. Pengumpulan data melalui kuesioner di Kampung Mula Baru tak dapat dilakukan sehingga tak dicantumkan data kuantitatifnya pada dokumen tersebut.

Berdasarkan perbandingan antara isi dokumen lingkungan dan keterangan warga di lapangan, PT SUS diduga melakukan manipulasi data partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan dokumen Amdal PLTSa.

Klaim perusahaan mengenai wawancara, survei, sosialisasi intensif, hingga dukungan mayoritas warga bertentangan dengan pengakuan sejumlah warga Kampung Mula Baru dan Tamalalang yang menyatakan tidak pernah dilibatkan secara langsung. 

Lebih jauh, pendekatan sosial yang disebut sebagai prakondisi melalui CSR juga dinilai mengaburkan batas antara sosialisasi proyek dan upaya memperoleh legitimasi.

Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa penolakan dan keberatan sebagian masyarakat terhadap proyek PLTSa diabaikan, bahkan tidak tercermin secara utuh dalam dokumen resmi lingkungan.

Hal sama diungkap tokoh masyarakat Kampung Mula Baru, Az. Tandatangan warga, KTP hingga KK jadi alat barter sembako.

Tandatangan masyarakat disalahgunakan untuk memenuhi syarat kelengkapan dokumen AMDAL. PT SUS diduga memanfaatkan warga yang ekonominya lemah untuk mendukung PSEL. 

Selain bantuan beras secara berkala, mereka juga memanfaatkan momen tertentu seperti perayaan 17 Agustus untuk berbagi hadiah, menang dan kalah dalam perlombaan tetap kebagian. 

Berbagi daging kurban juga sempat hebohkan masyarakat.

Bagi sebagian warga, praktik tersebut tidak lagi dipahami semata sebagai kegiatan sosial, melainkan upaya pendekatan agar warga berat hati menolak PLTSa.(bersambung)

Baca berita selanjutnya: Warga dan Pejabat Makassar Dibawa Jalan-jalan ke China Lihat Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved