Headline Tribun Timur
Janji Hijau di Atas Ancaman Lingkungan
Pagar kawasan PLTSa hanya berjarak sekitar dua meter dari dinding rumah penduduk.
Ringkasan Berita:
- Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kawasan Tamalanrea, Makassar, menuai penolakan keras warga Kampung Mula Baru hingga Tamalalang.
- Lokasi proyek yang hanya berjarak sekitar dua meter dari rumah warga dinilai sangat berisiko, mengingat potensi pencemaran udara, kebisingan pabrik 24 jam, serta kebocoran limbah sisa pembakaran.
- Warga khawatir proyek Strategis Nasional ini mengancam kesehatan dan keselamatan lingkungan permukiman padat penduduk.
TRIBUN-TIMUR.COM - Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) mengusik ketenangan warga Kampung Mula Baru, Kelurahan Bira, hingga Tamalalang di Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sejak Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut diwacanakan, kegusaran merayap ke ruang-ruang kehidupan warga. Bayang-bayang pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan menghantui.
Berulang kali warga menyuarakan penolakan secara lantang. Alasannya jelas, lokasi pembangunan berdampingan dengan permukiman warga. Jarak proyek dengan rumah warga nyaris tak menyisakan ruang aman.
Pagar kawasan PLTSa hanya berjarak sekitar dua meter dari dinding rumah penduduk.
Kondisi ini tentu memperbesar risiko paparan polusi udara dan kebocoran limbah sisa pembakaran yang dapat berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat dalam jangka pendek maupun panjang.
Selain berada di tengah kawasan padat penduduk, lokasi rencana pembangunan PLTSa seluas lebih dari enam hektar itu dikepung beragam ruang hidup warga.
Dalam satu bentang kawasan, berdiri rumah ibadah dan sekolah yang setiap hari dipadati aktivitas sosial dan pendidikan.
Baca juga: Pemkot Makassar Target 115.541 Rumah Tangga Penerima Bebas Iuran Sampah
Tak jauh dari sana, terbentang persawahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga, berdampingan dengan kawasan perumahan elit, jalur akses menuju jalan tol, hingga kompleks pergudangan yang sibuk oleh lalu lintas kendaraan berat.
Namun protes warga seolah tak pernah sampai ke telinga para pemangku kebijakan.
Alih-alih membuka ruang dialog yang jujur, justru mencuat dugaan bahwa penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dilakukan dengan memanipulasi persetujuan masyarakat, sehingga proses yang seharusnya partisipatif dan transparan dipertanyakan keabsahannya.
AK, salah satu warga Kampung Mula Baru, tinggal dekat dengan lokasi yang direncanakan menjadi tapak pabrik PLTSa. Rumah AK dengan kawasan PLTSa hanya dibatasi tembok beton.
Namun kedekatan itu tak berbanding lurus dengan keterlibatannya. AK yang juga pengurus wilayah mengaku tak pernah ada undangan resmi sosialisasi yang menjelaskan risiko lingkungan dan kesehatan proyek tersebut.
Baginya, rencana PLTSa bukan sekadar proyek energi, tapi menjelma menjadi cerita cemas, menghantui meja makan, dan menggantungkan pertanyaan besar tentang kesehatan anak cucu mereka di masa depan, jika proyek itu beroperasi.
“Bisa dibayangkan bagaimana kita akan dipaksa hidup berdampingan dengan sampah,” katanya mengungkapkan keresahannya, (21/12/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PLTSa akan melakukan aktivitas pembakaran menggunakan teknologi insinerasi, kapasitas produksinya 1.300 ton per hari.
1000 ton bersumber dari sampah harian masyarakat, selebihnya diambil dari timbunan sampah yang ada di TPA Tamangapa.
Aktivitas PLTSa tersebut diyakini akan mengganggu ketentraman dan ketenangan masyarakat dengan suara bising pabrik yang beroperasi tak kenal waktu. Kekhawatiran warga tidak berhenti di situ.
Mereka juga takut sumber air bersih tercemar lindi dari pabrik. Risiko itu semakin menganga mengingat wilayah Tamalanrea dikenal rawan banjir.
Saat banjir terjadi, cairan lindi dikhawatirkan akan bercampur dengan aliran air di permukiman sehingga membuat akses warga terhadap air bersih semakin sulit.
Yang paling membahayakan, uap dari cerobong pabrik mengandung racun yang mengancam kesehatan masyarakat.
PLTSa memang belum terasa dampaknya saat ini, tetapi ancaman itu nyata bagi warga setempat. Jika dipaksa berjalan, bahaya akan mengintai ruang hidup masyarakat.
AK menyebut, pemerintah semestinya belajar dari bencana ekologis di Aceh dan Sumatera, proyek-proyek besar yang mengabaikan daya dukung dan keselamatan warga justru berujung bencana.
“Jangan sampai ini (PLTSa) membawa malapetaka, Aceh dan Sumatera sudah kita lihat dampaknya akibat kebijakan pemerintah yang dipaksakan,” katanya penuh penekanan.
Ketakutan warga tersebut diperkuat dengan analisis Akademisi Universitas Hasanuddin Makassar bidang kesehatan masyarakat, Prof Anwar Daud.
Ia menyampaikan, kekhawatiran terbesar dari PLTSa adalah polusi udara dari cerobong asapnya. Apalagi prosesnya menggunakan teknologi insinerasi.
Asap yang dikeluarkan dari aktivitas pembakaran tersebut berpotensi menimbulkan emisi dioksin dan furan.
Dioksin dan furan adalah senyawa kimia super toksik yang terbentuk saat membakar sampah yang mengandung klorin (seperti plastik PVC).
“Dalam jangka panjang, paparan dioksin bersifat karsinogenik (penyebab kanker) dan dapat mengganggu sistem hormon dan reproduksi,” ucap Anwar Daud, Sabtu (8/11/2025).
Pemerhati Lingkungan ini mengurai, selain emisi dioksin dan furan, pembakaran sampah menggunakan insinerator juga menghasilkan partikel debu sangat halus (PM2.5).
Partikel ini dapat terhirup dan masuk jauh ke dalam paru-paru, bahkan aliran darah.
“Ini dapat memperburuk asma, menyebabkan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), dan meningkatkan risiko penyakit jantung serta stroke,” jelas Prof Anwar Daud.
Prof Anda-sapaanya juga mengingatkan, sampah seringkali mengandung bahan berbahaya seperti baterai, lampu, dan elektronik. Jika tidak dipilah dengan baik, pembakarannya akan melepaskan logam berat.
Seperti merkuri, timbal, dan kadmium ke udara. Logam berat ini dapat merusak sistem saraf, terutama pada anak-anak. Pasca pembakaran, akan tersisa residu berupa abu dasar (bottom ash) dan abu terbang (fly ash).
Fly ash seringkali dikategorikan sebagai limbah karena konsentrasi logam beratnya yang tinggi. Jika tidak dikelola dengan standar B3 yang ketat, abu ini dapat mencemari tanah dan air.
Menurut Prof Anda, lokasi PLTSa di Tamalanrea sangat berisiko bagi keberlangsungan hidup masyarakat dalam jangka panjang.
Lokasi pembangunan PLTSa berada di kawasan padat penduduk. Bahkan hanya berjarak 2 meter dari rumah warga.
Sementara sesuai aturan, proyek PLTSa minimal berjarak 2 km dari pemukiman warga.
Perwakilan Warga
Oknum warga yang menjadi fasilitator perusahaan justru menunjukkan sikap yang mendukung. Saat ditemui, ia menjelaskan PLTSa tak memberi dampak buruk terhadap masyarakat sekitar.
Ia beralasan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan pihak PLTSa atau PT SUS.
Bahkan ia mengaku pernah diboyong PT SUS ke Tiongkok bersama beberapa orang dari perwakilan Pemerintah Kota Makassar untuk melihat proyek serupa yang telah beroperasi.
“Saya sudah diajak ke China lihat-lihat. Dan aman saya lihat, “ ujarnya, (22/12/2025).
Hasil kunjungan yang difasilitasi PT SUS itu membuat dirinya yakin PLTSa akan memberi dampak baik. Isu pencemaran juga dinilai tak memberi dampak buruk.
“Saya satu harian disana (China), istirahat, kita tidak pernah dengar suara (bising), bau, padahal di tengahnya itu pabrik (PLTSa),” katanya.
Sepulangnya dari studi banding, kedua oknum warga mulai bergerak aktif menyampaikan dukungan terhadap rencana pembangunan PSEL di lingkungan tempat tinggal mereka, dimulai dari keluarga terdekat.
Oknum warga itu berharap PLTSa nantinya bisa membuat denyut perekonomian berjalan dengan baik. Termasuk memberdayakan masyarakat sekitar untuk tenaga kerja.
Soal tudingan potensi pencemaran, ia tak mampu memberi penjelasan rinci. Termasuk dirinya yang tak mendapatkan penjelasan detail dari PT SUS terhadap potensi dampak lingkungan.
Ia hanya beranggapan, dampak lingkungan PLTSa hanya sebesar satu hingga dua persen. Tidak menimbulkan bau, kebisingan, maupun pencemaran setelah beroperasi.
Sementara hal baiknya, masyarakat bisa mendapatkan bantuan sembako (beras), perbaikan infrastruktur jalan, hingga bantuan pendidikan untuk anak sekolah di Tamalanrea.
Ia juga menyebut, akan ada subsidi pembayaran listrik untuk warga Makassar.
“Kalau saya sangat setuju karena dari berita ke berita, videonya sudah kita lihat bahwa PSEL memang layak dibangun di Makassar, manfaatnya luar biasa,” klaimnya.
Ia mengakui, pembagian daging pernah dilakukan PT SUS saat momen Hari Raya Kurban.
Kemudian terkait pemberian insentif kepada beberapa warga yang pro PLTSa juga diakuinya. Kata dia, mereka dipekerjakan PT SUS sebagai security atau tim keamanan, termasuk untuk membersihkan kawasan rencana proyek.
“Bantuan hewan kurban apa salahnya dibagikan, namanya bertetangga (PT SUS dan warga). Kalau yang gaji itu kan memang bekerja, setiap hari sekuriti jaga, ada yang membersihkan juga,” tegasnya.
Diketahui, pengumuman pemenang tender PLTSa dilakukan Desember 2023 dengan nomor pengumuman 110/Pamil-PSEl/MKS/XII/2023.
Proyek dimenangkan oleh konsorsium 4, SUS Indonesia Holding Limited, Shanghai SUS Environment Co,Ltd., Grand Puri Indonesia.
Pasca pengumuman tersebut, pemenang tender harus mendirikan mitra pelaksana KSPI berdasarkan hukum Indonesia.
Lahirlah PT Sarana Utama Synergy (SUS), perusahaan ini menempatkan alamatnya di Hotel Grand Puri Perintis, Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
Kemudian perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Wali Kota Makassar pada waktu itu, Moh Ramdhan Pomanto bersama CTO of Sus Shanghai, Jiao Xuejen, serta Direktur Utama PT Sarana Utama Synergy, Yee Wai Kuen dan disaksikan Asisten Deputi Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Ridha Yasser, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Selasa (24/9/2024).
Rencana proyek PLTSa akan berdiri di Kawasan Grand Eterno Jl Ir Sutami, Kelurahan Bira Kecamatan Tamalanrea.
Proyek ini berkontrak dengan nilai investasi USD 200 juta atau Rp3 triliun lebih. Pabrik ini diklaim akan menghasilkan energi listrik berkapasitas 26 hingga 35 megawatt.
Warga Menolak
AK menceritakan rencana proyek PLTSa di Tamalanrea yang mengemuka sejak tahun 2024 lalu, mendapat penolakan keras dari warga, selain pernah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Makassar, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penataan Ruang Kota, warga juga memasang spanduk penolakan di depan lokasi proyek, Komplek Grand Eterno Jl Ir Sutami.
Saat itu pula, pemenang tender proyek PLTSa, PT Sarana Utama Synergy (SUS) dan konsultannya bergerak melakukan sosialisasi terbatas yang hanya melibatkan segelintir warga dibawah komando oknum warga yang diduga pro dengan perusahaan.
Pertemuan terbatas ini mengundang kecurigaan, apalagi tanpa pemberitahuan kepada pengurus Rukun Warga (RW) Kampung Mula Baru. Perusahaan hanya melibatkan warga yang belum paham soal dampak buruk PLTSa.
Kuat dugaan pertemuan itu untuk memuluskan jalan PT SUS untuk mendapatkan syarat pendukung dokumen amdal.
Sebab konsultasi publik dan persetujuan warga syarat sah amdal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021.
Kala itu, AK yang mengetahui pertemuan tertutup itu datang ke lokasi pertemuan dan meminta warga tak menandatangani dokumen atau absensi apapun. Ia menuntut PT SUS menggelar ruang diskusi secara terbuka serta melibatkan banyak warga.
“Saya datang kesana, di pikiranku bagaimana supaya saya batalkan ini acara (pertemuan terbatas PT SUS dengan warga), dan warga tidak tanda-tangan dokumen apapun, termasuk daftar hadir. Saya minta sosialisasinya merata,” tegas AK.
Pertemuan terbuka kemudian digelar pada 20 Juni 2024 di salah satu masjid di Kelurahan Bira. Saat itu terjadi perdebatan.
Sejumlah warga secara terbuka mempertanyakan transparansi rencana pembangunan PLTSa, mulai dari dampak lingkungan, potensi pencemaran udara, hingga risiko kesehatan jangka panjang bagi masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi.
AK menyebut, dalam forum tersebut jawaban PT SUS dinilai cenderung normatif dan menghindari pertanyaan krusial yang diajukan warga. Penolakan semakin kuat pasca sosialisasi itu.
Sejumlah warga tergabung dalam forum Gerakan Rakyat Menolak (Geram) lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Mereka mengajak warga menandatangani petisi penolakan. Aksi unjuk rasa perdana kemudian digelar pada 29 Juli 2025 di depan lokasi proyek. Perjuangan itu masih berlanjut hingga kini.
Warga Kampung Mula Baru dan Tamalalang terus menyuarakan penolakan melalui berbagai forum, baik secara informal maupun dalam pertemuan resmi dengan pemerintah setempat.
Mereka menilai, meski resistensi telah disampaikan berulang kali, upaya mendorong proyek PLTSa tetap berjalan tanpa kejelasan sikap dari otoritas terkait.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-02-02-Headline-Tribun-Timur-Senin-222026.jpg)