Penganiayaan Ketua DPRD
'Jangan Bertele-tele' Tim Hukum Rusman Desak Polres Periksa Ketua DPRD Soppeng Farid
Tim hukum Rusman mereka meminta Polres Soppeng bertindak secara profesional usut penganiyaan oleh Ketua DPRD Andi Muhammad Farid
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ari Maryadi
Ringkasan Berita:
- Tim hukum PNS Soppeng Rusman mendesak Polres mempercepat kasus penganiyaan oleh Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid
- Tim hukum Rusman menilai Polres Soppeng terlalu bertele-tele menangani kasus penganiayaan tersebut
TRIBUNTIMUR.COM, SOPPENG - Firmansyah, Arisman dan Zulfikar kuasa hukum korban penganiayaan PNS Soppeng, Rusman desak Polres Soppeng percepat penanganan perkara.
Musababnya, korban Rusman belum mendapatkan informasi kepastian hukum tentang status hukum penanganan laporan.
"Betul, tanggal 10 Januari 2026, pihak Penyidik kembali meminta keterangan kepada pelapor (Rusman) untuk kedua kalinya berdasarkan surat Nomor: B/07/I/Reskrim, Perihal Undangan Permintaan Keterangan tertanggal 8 Januari 2026, tapi belum juga ada kepastian," ujarnya kepada Tribun-Timur.com usai dirinya melaksanakan konferensi pers di Warkop Ujung Teras Soppeng, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, apa yang dilaporkan Rusman kepada Polres Soppeng dinilai bertele-tele.
"Laporan dengan Nomor: LP/B/313/XII/2025/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 28 Desember 2025 itu kami rasa sudah memiliki dua alat bukti yang cukup," paparnya.
"Bahkan penyidik sudah memeriksa dua orang saksi inisial A dan AI. Apalagi alat buktinya sah untuk menyatakan peristiwa yang terjadi tanggal 24 Desember 2025 adalah merupakan peristiwa pidana," sambungnya menegaskan.
Pihaknya menegaskan telah mengantongi bahan tambahan bukti maupun petunjuk dari media elektronik.
"Iya, ada lampiran bukti elektronik," urainya.
"Berdasar fakta-fakta serta bukti diantaranya keterangan saksi, korban, keterangan saksi-saksi, Bukti surat (visum et repertum), barang bukti, serta pengakuan terlapor, karenanya telah memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah untuk menyatakan bahwa peristiwa tanggal 24 Desember 2025 yang terjadi di kantor BPKSDM kab. Soppeng sekitar Pukul 16:00 Wita dapat kualifikasi tindak pidana," jelas Firmansyah.
Olehnya itu, mereka meminta Polres Soppeng bertindak secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel dalam memprotes perkara ini.
"Ini semua demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia pada umumnya, di Soppeng pada khususnya," tandas Firmansyah.
Usai Dilaporkan Ketua DPRD Soppeng, Oknum ASN Rusman Sebut Hormati Proses Hukum
Usai dilaporkan Ketua DPRD Soppeng atas pencemaran nama baik dan fitnah, kini oknum ASN Soppeng Rusman angkat bicara.
Rusman melalui kuasa hukumnya Firmansyah, mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.
"Jelas kami hormati siapapun yang menggunakan jalur hukum dalam menyelesailakan persoalan," tegasnya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (14/1/2026) malam lewat Aplikasi Whatsapp.
Pihaknya kembali melontarkan permintaan maaf sekaligus keterangan lebih lanjut soal kasus tersebut.
"Kami meminta maaf kepada rekan-rekan media, saat ini belum bisa memberikan keterangan lebih jauh," katanya
"Sebab kami atau klien kami belum mendapatkan surat resmi dari Pihak kepelosian. Jadi kami menunggu kepastian resmi laporan itu," sambungnya menambahkan.
Tak sampai di situ, Firmansyah menegaskan kliennya, Rusman adalah warga negara yang taat terhadap hukum.
"Tentu sebagai warga negara yang punya itikad baik, klien kami bersedia dan menghormati proses hukum tersebut," urainya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid melaporkan balik Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas BKPSDM Kabupaten Soppeng. Rusman.
Farid datang ke Mapolres Soppeng Senin (12/1/2026) malam
Ia membawa tiga kuasa hukumnya. Salah satunya Saldin Hidayat.
Saldin Hidayat menjelaskan terlapor Rusman telah membuat video fitnah dan berita bohong.
"Pada intinya, Rusman membuat video fitnah dan pencemaran nama baik yang didistribusikan ke orang-orang termasuk media sosial," ujarnya melalui telepon kepada Tribun-Timur.com, Selasa (13/1/2026).
"Berdasarkan video berdurasi 2,56 detik bersumber dari saksi AS atau Info Publik (grup wa dan fb) dan video berdurasi 2.10 detik, sumber video saksi AF Tiktok Info Viral Soppeng," paparnya menambahkan.
Kata dia, laporan tersebut sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 433 KUHPidana.
Laporan Farid telah didaftarkan di SPKT Polres Soppeng bernomor polisi LP/B/09/I/2026/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel.
Sebelumnya kubu Rusman melaporkan dianiaya oleh Andi Muhammad Farid.
“Klien kami sempat berharap ada penyelesaian secara damai sebelum akhirnya memutuskan menempuh proses hukum,” ucap Firmansyah selaku kuasa hukum Rusman kepada Tribun-Timur.com, Minggu (11/1/2026).
Firmansyah mendampingi Rusman yang merupakan ASN korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid.
Menurut Firmansyah, kliennya sempat menunggu itikad baik Andi Muhammad Farid meminta maaf.
Namun setelah beberapa harus upaya damai yang diharapkan tak kunjung tiba.
Andi Muhammad Farid tak pernah menemui bahkan menghubungi Rusmin.
Akhirnya, Rusman pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan Andi Muhammad Farid ke Polres Soppeng.
Kini, Rusman sudah menjalani dua kali pemeriksaan.
“Kemarin (Sabtu) klien kami kembali dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Firmansyah.
Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dengan total 26 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Menurut Firmansyah, pemeriksaan lanjutan ini bertujuan mempertajam dan memperjelas kronologi dugaan penganiayaan yang terjadi pada 24 Desember 2025 lalu.
Sebelumnya, polemik dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, terhadap ASN Pemkab Soppeng, Rusman, terus menjadi sorotan publik.
Firmansyah menilai pernyataan kuasa hukum terlapor yang mengajak penyelesaian secara damai justru terkesan mengandung unsur ancaman.
“Kuasa hukum terlapor menyampaikan bahwa jika tidak ada perdamaian maka akan menempuh jalur hukum. Ajakan seperti itu jauh dari kesan damai,” ujarnya saat ditemui Tribun-Timur.com di Soppeng, Senin (5/1/2026).
Ia menilai sikap tersebut menunjukkan arogansi dan kurangnya empati dari pihak terlapor.
“Aneh, mengajak berdamai tetapi disertai ancaman proses hukum terhadap korban. Ini tidak mencerminkan empati, justru terkesan arogan,” tegasnya.
Firmansyah menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut marwah lembaga DPRD sebagai representasi moral publik.
“Ini peristiwa pertama dalam sejarah DPRD Soppeng. Hingga saat ini, tidak ada pernyataan permintaan maaf dari terlapor, baik kepada korban maupun kepada publik,” katanya.
Kuasa hukum Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, Saldin Hidayat, sebelumnya mengakui kliennya sempat mengangkat dan melempar kursi saat berada di Kantor BKPSDM Soppeng.
Namun, Saldin menegaskan tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencelakai korban dan tidak terjadi kontak fisik secara langsung.
Menurut Saldin, insiden itu bermula dari persoalan penempatan tugas ajudan Ketua DPRD Soppeng yang dipindahkan ke Sekretariat Daerah.
“Ketua DPRD mempertanyakan regulasi penempatan tugas tersebut hingga akhirnya terjadi adu argumen,” jelasnya.
Pihak terlapor juga mengklaim sempat menanyakan kondisi korban dan menganggap persoalan telah selesai sebelum laporan dibuat ke polisi.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut kini masih dalam penanganan Polres Soppeng.(*)
| Ketua DPRD Soppeng Terancam Dicopot? Rusman Laporkan Andi Muhammad Farid ke Badan Kehormatan |
|
|---|
| Terungkap Alasan Ketua DPRD Soppeng Farid Laporkan Balik Rusman |
|
|---|
| Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid Lapor Balik ASN BKPSDM ke Polisi |
|
|---|
| Bupati Soppeng Suwardi Haseng Pilih Netral dalam Masalah Rusman vs Ketua DPRD |
|
|---|
| Makin Panas, Ketua DPRD Soppeng Farid Lapor Balik Rusman Kabid BKPSDM Soppeng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260122-Potret-Firmansyah-322.jpg)