Suara Perempuan dari Bantaeng
Menyoal AMDAL KIBA
Berstatus Proyek Strategis Nasional, Kawasan Industri Bantaeng justru menyisakan tumpukan limbah slag yang menggunung dekat rumah warga.
Ringkasan Berita:
- Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), Sulsel kembali ditegaskan sebagai Proyek Strategis Nasional, namun menyisakan persoalan lingkungan serius.
- Limbah slag smelter menggunung dekat permukiman warga, diduga tak sesuai AMDAL.
- Di sisi lain, berhentinya operasional lima smelter memukul petani, buruh, dan PAD daerah, sementara kewenangan pengawasan berada di pusat dan provinsi.
TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) ditetapkan menjadi Proyek Strategis Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2016, diperbarui lewat Perpres Nomor 109 Tahun 2020 dan Permenko Nomor 7 Tahun 2021.
Terbaru, per 1 Januari 2025, KIBA kembali ditegaskan sebagai PSN, dengan pengelola berganti dari Perusda Bantaeng menjadi Huadi Bantaeng Industry Park (HBIP).
Status PSN memberi percepatan perizinan dan perlindungan kebijakan bagi proyek, namun sekaligus mempersempit ruang kontrol warga terdampak.
Dari Juli hingga 21 November 2025, lima perusahaan di bawah naungan Huadi Group resmi menghentikan operasionalnya.
Aktivitas cerobong asap berhenti, namun limbah padat berupa slag masih menggunung di kawasan industri.
Padahal, dalam dokumen AMDAL KIBA disebutkan bahwa pemilihan lokasi pembuangan limbah padat harus mempertimbangkan berbagai aspek.
Antara lain: pengaruh iklim, temperatur, dan arah angin, struktur tanah, jarak aman dari pemukiman, Dampak terhadap perkebunan, perikanan, peternakan, flora, dan fauna, dan Lokasi yang tidak lagi memiliki nilai ekonomis.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa lokasi pembuangan limbah padat Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) diduga masih berdekatan dengan aktivitas warga.
Baca juga: Nestapa Perempuan Bantaeng di Lingkar Smelter
Di Desa Borong Loe, tumpukan slag menggunung berada di belakang rumah penduduk.
Padahal, dalam dokumen Amdal KIBA jelas tertulis bahwa lokasi pembuangan limbah padat seharusnya ditempatkan di Sub BWP C, Desa Pa’jukukang, berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kawasan industri dengan luas sekitar 21 hektare.
Menurut Malong, warga yang aktif dalam kegiatan Balang Institute, aturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 40 tahun 2016, atau sebelumnya No. 35 tahun 2010, menyebutkan bahwa jarak minimum antara kawasan industri dan pemukiman adalah 2.000 meter atau 2 kilometer.
Ketentuan ini dibuat untuk mengurangi kepadatan lalu lintas kendaraan proyek, sekaligus meminimalisir polusi dan debu yang berbahaya bagi masyarakat.
“Nyatanya warga di sana hidup bersebelahan dengan smelter, tetanggaan. Di Borong Loe limbah slag pas di belakang rumahnya, bahkan hanya berjarak puluhan meter,” kata Malong kepada Tribun-Timur.com, Selasa (30/12/2025).
Ia menambahkan, kondisi di Desa Mawang bahkan lebih parah. “Warga di sana satu pagar dengan smelter. Yang membatasi hanya tembok,” ujarnya.
Limbah slag ini, menurut Malong juga banyak dikeluhkan petani di Borong Loe. Meski debunya tidak sebanyak debu kendaraan proyek dan ore, dampaknya tetap besar terhadap pertanian.
“Banyak petani mengeluh karena biasanya limbah slag ini kalau hujan menyatu dengan tanah, sehingga ikut mencemari air yang mengalir ke sawah warga. Saya pernah dengar petani curhat gagal panen gara-gara itu,” kata Malong.
Baca juga: Air yang Tak Lagi Gratis
Ketua Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) KIBA, Junaid Judda, menambahkan bahwa limbah padat yang ditinggalkan Huadi rencananya akan dikelola oleh perusahaan lain.
“Katanya pernah ada MoU dengan perusahaan luar, tetapi tidak tahu kapan realisasinya. Limbah itu masih menggunung di sana, tidak tahu juga mau diolah jadi apa,” ujar Junaid.
Menanggapi keluhan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantaeng, Nasir Awing, mengakui sempat ada konflik antara aktivitas industri smelter dengan sektor pertanian Kecamatan Pa’jukukang di tahun 2024 lalu.
“Salah satunya kasus gagal panen padi seluas 19-20 hektare di sekitar area industri. Petani bahkan menghitung proyeksi kerugian hingga tujuh tahun ke depan per hektare,” ujar Nasir dikonfirmasi tribun-timur.com, Selasa (6/1/2026).
Nasir menambahkan, tuntutan yang terlalu tinggi dan berulang berisiko membuat investor tidak nyaman, bahkan bisa hengkang. Di sinilah dilema ekonomi muncul.
Ia pun tak setuju cara perusahaan menyelesaikan sengketa lingkungan secara “diam-diam” dengan warga tanpa melibatkan pemerintah daerah.
“Kalau penyelesaian person-to-person, itu berbahaya. Bara api. Besok kalau ada masalah serupa, pemerintah tidak punya landasan hukum untuk menengahi,” ujarnya.
Ia menekankan penyelesaian sengketa seharusnya mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, melalui mediasi pemerintah atau jalur hukum (Perdata/PSLH).
Nasir menambahkan, kehadiran industri meningkatkan daya beli masyarakat misalnya membeli mobil dari hasil jual tanah atau kompensasi tetapi di sisi lain kerusakan lingkungan mengancam keberlanjutan pertanian.
Sebelumnya, jurnalis tribun-timur.com juga menemui Nasir Awing di kantornya, Jl Pahlawan, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissapu, Rabu (12/11/2025) untuk meminta tangapan terkait peran pemerintah dalam menangani dampak industri bagi warga sekitar, khususnya perempuan.
Namun, ia menegaskan bahwa mulai dari kewenangan perizinan dan pengawasan lingkungan di kawasan industri Bantaeng yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) berada di tangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).
Namun, tak ada konfirmasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan terkait hal ini, berbagai upaya dilakukan termasuk mendatangi kembali ruangannya Senin, 5 Januari 2025 serta menghubungi nomor pribadi tetapi belum mendapat respon.
Pernyataan Nasir merujuk undang-undang Cipta Kerja 11 Tahun 2020, terakhir revisi Undang-undang 6 Tahun 2023. Kemudian turunannya di PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Termasuk Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021, dan PP 5 tentang kemudahan perizinan berusaha berbasis risiko atau OSS.
“Itu sah, jelas bahwa kewenangan di kawasan industri Bantaeng selaku PSN ada di Pusat dan Provinsi,” kata mantan Lurah Bonto Sunggu ini.
Ia menjelaskan, berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan kabupaten di laut sudah dicabut.
“Di UU 32 Tahun 2004, Bupati masih punya kewenangan di laut 0-4 mil. Tapi di UU 23 Tahun 2014, kita sudah tidak punya kewenangan sama sekali. 0–12 mil sekarang kewenangan Provinsi. Kawasan hutan kita 6.535 hektar juga tidak ada kewenangan Pemda, itu kewenangan negara dan provinsi. Termasuk kawasan industri Bantaeng, 3.050 hektar di darat dan 101 hektar di laut, semua kewenangan Pusat dan Provinsi,” jelasnya.
Meski demikian, DLH Kabupaten tetap berperan dalam pemantauan rutin dan koordinasi
“Selama ini kita rutin memantau. Setelah ada hasil, kita koordinasikan. Fungsi kita koordinasi. Saat Kementerian atau Balai Gakkum turun melakukan pengawasan, kita diminta pendampingan. Tapi untuk mengeksekusi dugaan dampak lingkungan, sama sekali kita tidak punya kewenangan,” tegas Nasir.
Sejak enam smelter beroperasi pada 2019, aktivitasnya kata Nasir, terbukti berpengaruh signifikan terhadap kehidupan di Desa Borong Loe dan Papan Loe. Namun, satu per satu berhenti beroperasi. PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia menghentikan sebagian tenant mulai Juli 2025 hingga 21 November 2025. Saat ini tersisa satu smelter yang masih beroperasi, yakni PT Hengseng New Energy Material (Data Balang Institute).
Kadis DLH Bantaeng pun memaparkan sejumlah alasan yang menyebabkan lima smelter di wilayah tersebut berhenti beroperasi.
Berdasarkan informasi yang ia peroleh, salah satu faktor utamanya adalah konflik antara perusahaan dan buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang hingga kini belum menemukan titik temu. Kondisi tersebut berdampak langsung pada kelangsungan operasional perusahaan.
Selain persoalan hubungan industrial, pasokan bahan baku berupa ore yang selama ini disuplai dari Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah juga mengalami penurunan signifikan, bahkan sempat kosong. Akibatnya, aktivitas produksi terhenti.
“Namun kondisi ini sifatnya sementara. Informasinya, smelter akan kembali beroperasi. Aset perusahaan juga sudah sangat besar, tidak mungkin ditinggalkan begitu saja. Kemungkinan akhir 2026, ketika pasokan bahan mentah kembali lancar, karena kendala utamanya memang di situ,” ujar Nasir.
Nasir tidak menampik, kondisi tersebut berpotensi menjadi persoalan berkelanjutan. Pasalnya, Kabupaten Bantaeng tidak memiliki tambang, tetapi bergantung pada industri smelter. Jika daerah pemasok bahan mentah membangun smelter sendiri, maka dampaknya akan semakin besar bagi Bantaeng.
“Sejak operasional smelter berhenti, dampaknya sangat besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi dengan adanya kebijakan pemerintah pusat terkait pemangkasan anggaran, PAD menjadi sangat krusial. Selama ini, sumber PAD terbesar daerah berasal dari smelter. Ketika operasional berhenti, pemasukan itu otomatis ikut terhenti,” ungkapnya.
Dampak lain yang tak kalah serius adalah nasib para buruh yang terkena PHK. Jumlahnya mencapai ribuan orang dan berujung pada meningkatnya angka pengangguran, yang pada akhirnya turut memukul perekonomian masyarakat.
“Kalau berbicara dampak lingkungan, tentu sudah pasti ada, mulai dari debu, kebisingan, kualitas air, hingga kualitas udara. Namun di sisi lain, relokasi warga juga belum bisa dilakukan karena banyak faktor. Di dalam kawasan itu ada beberapa desa. Jika direlokasi, berarti wilayah desa dilebur ke desa lain. Pertanyaannya, apakah pemerintah desa siap kehilangan wilayah dan posisinya? Jadi persoalannya sangat kompleks,” jelas Nasir.
Ia menambahkan, pemerintah daerah sebenarnya telah berupaya melakukan mediasi. Namun hingga saat ini, belum ditemukan solusi yang benar-benar disepakati semua pihak.
Terkait dugaan pencemaran dan dampak lain akibat aktivitas smelter, Nasir memilih tidak berspekulasi. Menurutnya, seluruh penilaian harus didasarkan pada regulasi yang berlaku dan kajian ilmiah yang komprehensif.
“Tidak bisa hanya berdasarkan uji laboratorium semata untuk melihat apakah ada pelanggaran ambang batas. Harus ada kajian, jurnal ilmiah, serta pendapat para pakar atau ahli. Apalagi ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga kewenangannya berada di pemerintah pusat,” pungkasnya. (SUKMAWATI IBRAHIM/TRIBUN-TIMUR.COM)
Disclaimer Upaya Konfirmasi
Upaya konfirmasi kepada pihak PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia telah dilakukan oleh jurnalis Tribun-Timur.com. Pada 26 Desember 2025, jurnalis mengirim permintaan konfirmasi melalui formulir resmi yang tersedia di website Huadi Group, dilengkapi dengan tujuan dan daftar pertanyaan yang ditujukan kepada manajemen perusahaan. Selain itu, jurnalis juga mengirimkan email ke alamat resmi perusahaan, hrd@huadinickel.com namun hingga berita ini diterbitkan, permintaan konfirmasi tidak mendapatkan respon.
Nestapa Perempuan Bantaeng di Lingkar Smelter belum tuntas, baca kisah selanjutnya tribun-timur.com. . .
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-20-januari-rumah-berselimut-debu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.