Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tawuran Antarwarga di Makassar

Prof Heri: Penguatan RT/RW Kunci Redam Tawuran di Makassar, 'Jangan Hanya Aktif saat Pilkada'

Guru Besar Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Heri Tahir, mengatakan para pelaku berpotensi dijerat pasal berat.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sudirman
Ist
TAWURAN _ Guru Besar UNM, Prof Heri Tahir. Prof Heri sebut pelaku tawuran bisa dipidana lima tahun keatas. 

Ia mengingatkan kembali perlunya program pembinaan pemuda seperti karang taruna yang dulu berjalan aktif.

Prof Heri juga menyoroti peran strategis RT/RW, terutama menjelang Pilkada.

“RT/RW jangan hanya aktif saat Pilkada. Mereka harus jadi garda terdepan dalam deteksi dini kerawanan di wilayahnya,” kata dia.

Prof Heri mengingatkan pentingnya pembinaan dari lingkungan keluarga. 

Ia mencontohkan program “Jaga Anak-ta” yang dulu pernah berjalan dan dinilai efektif.

Namun, ia juga mengakui bahwa kondisi sosial masyarakat saat ini semakin kompleks.

Banyak anak yang tidak nyaman berada di rumah karena persoalan internal keluarga. 

Faktor urbanisasi juga memperburuk keadaan.

Misalnya satu rumah dihuni hingga 20 orang sehingga menimbulkan rasa sumpek dan membuat anak-anak memilih berkeliaran pada malam hari.

“Semua ini harus menjadi bahan perhatian dan kembali lagi, input awalnya berasal dari RT/RW karena mereka yang paling mengetahui kondisi sosial warganya,” jelasnya.

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved