Headline Tribun Timur
Profesor Hukum Unhas Jadi Rektor UNM
Penonaktifan ini dilakukan karena Prof Karta Jayadi tengah menjalani proses disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penunjukan tersebut berlaku mulai Selasa (4/11/2025) hingga proses hukum yang melibatkan Prof Karta selesai.
Ia mengimbau seluruh pimpinan dan dosen di lingkungan UNM tetap fokus menjalankan tanggung jawabnya sebagai aparatur sipil negara.
“Tidak perlu resah atau berasumsi, apalagi bergosip mengenai kondisi saat ini. Kita ikuti saja semua proses yang berjalan. Tugas kita adalah mengabdi kepada negara,” tegasnya.
Ia menekankan, penunjukan Plh Rektor UNM bukan berarti pergantian rektor, melainkan langkah prosedural agar roda organisasi tetap berjalan dengan baik.
“Penunjukan Plh ini dilakukan agar seluruh proses akademik dan administrasi tetap berjalan efisien, efektif, dan objektif selama pejabat terkait menjalani pemeriksaan,” jelas Syahruddin.
Menurutnya, hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah pejabat yang diperiksa bersalah atau tidak.
“Jika tidak bersalah, tentu nama baiknya dipulihkan dan dapat kembali menduduki jabatan. Namun jika terbukti bersalah, maka akan ada proses selanjutnya sesuai ketentuan,” katanya.
Rentetan Demo
Kasus dugaan pelecehan seksual menyeret Rektor UNM Prof Karta Jayadi nonaktif terus menuai reaksi.
Gelombang demonstrasi mahasiswa pecah di berbagai titik sejak laporan resmi dosen Fakultas Teknik UNM, Dr Qadriathi dilayangkan ke Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek, Rabu (20/8/2025).
Kasus ini awalnya beredar di media sosial, lalu meluas di berbagai platform, terutama Instagram.
Dalam waktu sebulan, tekanan publik meningkat, mendorong mahasiswa turun ke jalan menuntut kejelasan penanganan kasus tersebut.
Aksi pertama terpantau pada Senin, 8 September 2025, ketika Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik UNM menggelar demonstrasi di depan Mapolda Sulsel.
Mereka membawa spanduk bertuliskan “Copot Rektor UNM” dan mendesak aparat serta Kemendikti Saintek menindaklanjuti laporan yang mencoreng citra kampus.
Koordinator lapangan, Muammar Ash Shofi Al Jufri, menyatakan aksi ini dilakukan agar proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi kekuasaan.
“Gerakan ini menuntut agar rektor bersikap kooperatif. Jangan sampai ada legitimasi kekuasaan yang membuat kasus ini seolah bungkam tanpa tindak lanjut,” ujarnya.
Sepekan kemudian, unjukrasa kembali terjadi. Mahasiswa UNM menutup Jl AP Pettarani, Makassar, pada Senin sore, 15 September 2025.
Mereka mendesak Kemendiktisaintek mencopot Prof Karta Jayadi dari jabatannya sebagai rektor.
Hal itu menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus pelecehan seksual terhadap dosen Qadriathi

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.