Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor UNM Dicopot

Isi Surat Mendikti Copot Karta Jayadi Jabat Rektor UNM, Profesor Unhas Kendalikan Kampus Orange

Prof Farida Patittingi merupakan Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).

|
Editor: Sudirman
Ist
UNM - Prof Farida Patittingi Wakil Rektor UNM. Prof Farida Patittingi ditunjuk menggantikan Prof Karta Jayadi menjabat Rektor UNM 

Ringkasan Berita:
  • Mendiktisaintek Prof Brian Yuliarto, resmi mencopot Prof Karta Jayadi dari jabatan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2024–2028.
  • Keputusan tertuang dalam SK Nomor 284/M/KEP/2025, yang menyatakan Prof Karta dibebaskan sementara dari jabatannya. 
  • Mendiktisaintek menunjuk Prof Farida Patittingi, Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM berdasarkan surat Nomor 0121/M/KEP/2025 tertanggal 3 November 2025.
 

TRIBUN-TIMUR.COM - Prof Karta Jayadi dicopot menjabat Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).

Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Prof Brian Yuliarto, kemudian menunjuk Prof Farida Patittingi menjabat Plh Rektor UNM.

Prof Farida Patittingi merupakan Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).

Surat penunjukan Prof Farida Patittingi Nomor 0121/M/KEP/2025 tertanggal 3 November 2025. 

Isi lengkap surat penunjukan Prof Farida Patittingi

Diktum "Menimbang" dari Surat Perintah ini menyebutkan bahwa Rektor Universitas Negeri Makassar Periode 2024-2028 a.n. Prof. Dr. Karta, M.Sn sedang dibebaskan sementara dari jabatan, berdasarkan Keputusan Menteri Dikti Saintek Nomor 284/M/KEP/2025.

Baca juga: Mengapa Dikti Pilih Guru Besar Unhas Ganti Karta Jayadi Jabat Rektor? Padahal UNM Punya 161 Profesor

Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNM, maka dipandang perlu menetapkan Pelaksana Harian Rektor UNM.

Isi surat perintah ini adalah terhitung sejak tanggal 3 November 2025, Prof. Farida bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor UNM sampai ditetapkannya keputusan pemeriksaan disiplin yang diancam dengan hukuman disiplin berat atas nama Prof. Dr. Karta, M.Sn.

Dalam pengambilan keputusan yang mengikat, Prof. Farida diperintahkan untuk berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Penunjukkan Prof. Farida sebagai Plh. Rektor UNM telah melalui proses konsultasi kepada Rektor Unhas, yang memberikan dukungan sepenuhnya.

Pimpin Rapat

Usai penunjukan, Prof Farida langsung rapat di kantor Kemendiktisaintek, Jakarta.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas ini langsung memimpin rapat bersama jajaran wakil rektor UNM.

“Beliau sementara rapat dengan para Warek UNM di Kementerian,” kata Kabid Humas Unhas, Ishaq Rahman, Selasa (4/11/2025).

Prof Farida sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi UNM.

Ia menyatakan tugas utamanya sebagai Plh adalah menjaga stabilitas dan kondusifitas pelaksanaan pendidikan di UNM.

“Alhamdulillah, terima kasih. Amanah ini berat. Kita harus lakukan konsolidasi internal untuk pemulihan kondisi agar pelaksanaan perguruan tinggi berjalan kondusif,” ujar Prof Farida.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved