Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perceraian di Sulsel

Pertengkaran Biang Hancurnya Rumah Tangga

Perceraian di Sulsel tembus 12.200 kasus. Pertengkaran jadi penyebab utama. Wajo masuk lima besar, pernikahan anak masih terjadi.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN TIMUR
HL TRIBUN TIMUR -  Tangkapan layar ePaper Tribun Timur edisi Ahad, 12 Oktober 2025 menyoroti isu perceraian tinggi di Sulsel dan pernikahan anak di Wajo. Perceraian di Sulsel tembus 12.200 kasus. Pertengkaran jadi penyebab utama. 

Sementara itu, faktor moral seperti zina (35 kasus), mabuk (205 kasus), judi (89 kasus), dan poligami (53 kasus) hanya menyumbang sebagian kecil dari total perceraian, menandakan bahwa pergeseran pola hidup dan tekanan sosial lebih dominan dibanding pelanggaran norma.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Sengkang, Staramin, menyebut tingginya angka perceraian di Kabupaten Wajo dipengaruhi oleh ketidaksiapan pasangan dalam menjalani rumah tangga, baik secara moral maupun mental.

“Lebih dominan karena masalah ekonomi,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Staramin menjelaskan, selain faktor ekonomi, perceraian juga disebabkan oleh perselisihan antar pasangan dan kehadiran orang ketiga.

“Ada juga karena masalah orang ketiga dan pertengkaran suami-istri,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menekan angka perceraian di Wajo.

“Kami rutin melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan anak di bawah umur agar generasi muda fokus menempuh pendidikan dan siap menghadapi masa depan,” tegas Staramin.

Menurutnya, Pengadilan Agama Wajo menargetkan angka perceraian terus menurun setiap tahun.

“Kami berharap angka perceraian bisa turun hingga mendekati nol kasus,” ujarnya.

Permohonan Nikah Anak

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Wajo mencatat 18 surat permohonan nikah anak hingga Mei 2025. 

Dari jumlah tersebut, 16 pasangan masih berusia di bawah 18 tahun, sementara 2 pasangan berusia 19 tahun.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Wajo, Gusnaeni, mengatakan angka tersebut menurun signifikan dibanding tahun sebelumnya.

“Pada Desember 2024, kami menerima 82 permohonan nikah anak. Tahun ini menurun, dan semoga tidak meningkat di bulan berikutnya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, usia termuda yang mengajukan permohonan nikah tercatat 12 tahun 11 bulan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved