Transfer Daerah Dipangkas
Transfer Daerah Luwu 2026 Dipangkas Rp225 Miliar, Pembangunan Fisik Terancam
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, Sulawesi Selatan, harus bersiap menghadapi tantangan fiskal pada tahun 2026.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan harus siap menghadapi tantangan fiskal pada tahun 2026.
Pasalnya, alokasi Dana Transfer Daerah (DTD) dari pemerintah pusat diproyeksikan turun signifikan.
Secara nasional, pemerintah pusat dalam APBN 2025 menetapkan pagu DTD sebesar Rp919,8 triliun.
Namun, dalam pembahasan awal RAPBN 2026 dengan DPR RI, alokasi TKD sempat diajukan turun menjadi Rp650 triliun, sebelum akhirnya disepakati berada di angka sekitar Rp693 triliun.
Artinya, ada pengurangan sekitar 24,48 persen dari usulan awal.
Meskipun naik dari usulan awal, angka tersebut tetap menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan pagu tahun 2025.
Baca juga: Pemerintah Pusat Pangkas Anggaran TKDD Maros Rp186 Miliar, Chadir Syam: Kita Revisi Lagi
Hal ini bukan tak mungkin mengancam sejumlah program pembangunan yang telah direncanakan.
Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu, Sarto, mengonfirmasi adanya penurunan tersebut.
Ia menaksir pemangkasan anggaran untuk Luwu mencapai sekitar Rp225 miliar jika dibandingkan dengan alokasi tahun 2025.
Pada tahun ini, berdasarkan rincian dana transfer daerah, Pemerintah Luwu mendapatkan Rp823 miliar.
"Iya, penyaluran TKD dari pusat untuk tahun 2026 ada penurunan. Hal ini pasti akan berdampak besar dalam penyusunan APBD 2026," ujar Sarto kepada Tribun-Timur.com, Jumat (10/10/2025).
Ia merinci, alokasi TKD yang diterima Luwu untuk tahun anggaran 2025 mencapai sekitar Rp1,298 triliun.
Dengan adanya pemotongan, sambung Sarto, pagu sementara untuk tahun 2026 diperkirakan berada di angka Rp1,065 triliun.
Kondisi ini memaksa Pemkab Luwu untuk menyusun ulang skala prioritas belanja daerah.
Menurut Sarto, langkah pertama yang akan diambil adalah mengamankan alokasi untuk belanja wajib.
Seperti gaji aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Yang jelas belanja wajib harus dipenuhi dulu, baru kita beranjak menyesuaikan pada program yang lain, seperti belanja operasional dinas," bebernya.
Sebagai respons cepat, Sarto menambahkan, BKAD akan segera menggelar pertemuan dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Pertemuan ini untuk membahas penyesuaian program dan kegiatan imbas dari pemangkasan anggaran ini.
Sementara itu, untuk tahun anggaran 2025, Sarto memastikan pos-pos belanja strategis, termasuk pembayaran gaji tenaga honorer, masih aman.
"Untuk gaji honorer tahun 2025 kita sudah plot anggarannya dalam satu tahun ini, jadi akan dibayarkan," jelasnya.
Pembangunan Fisik Terancam
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Luwu, Ikhsan Asaad menyampaikan kekhawatirannya.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima pagu indikatif anggaran untuk tahun 2026.
Ketiadaan kepastian ini menghambat proses perencanaan dan penentuan program prioritas.
"Seharusnya sudah ada (pagu anggaran) untuk persiapan 2026, sehingga bisa diketahui yang mana jadi prioritas," ujarnya.
Ia tidak menampik, penurunan drastis alokasi TKD akan sangat berpengaruh pada program-program pembangunan fisik yang menjadi kewenangan dinasnya.
"Pasti akan berdampak," katanya.(*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana
Pemerintah Kabupaten Luwu
Sulawesi Selatan
Dana Transfer Daerah
Sarto
Ikhsan Asaad
Eksklusif
Multiangle
VIRAL Kasi Hukum Polrestabes Makassar Pakai Rubicon Pelat Palsu, Mobil AKP Ramli Parkir di Mapolres |
![]() |
---|
Kolaborasi Bukit Baruga dan Pemkot Makassar, Groundbreaking Jalur Riverside Leimena Resmi Dimulai |
![]() |
---|
Reaksi Menkeu Purbaya Disebut Calon Wakil Presiden di Pilpres 2029 |
![]() |
---|
Pertimbangan Pramono Anung Tolak Jadi Gubernur DKI Jakarta 2 Periode |
![]() |
---|
Dinsos Ingatkan Warga Makassar: Hati-hati Pinjol, Bisa Kehilangan Bansos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.