Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KAJ Sulsel Soroti Ancaman Kebebasan Pers dan Bayang Otoritarianisme  

Ancaman kebebasan pers di Sulsel makin nyata. Dari gugatan Rp200 miliar hingga kriminalisasi lewat UU ITE, jurnalis dituntut tetap solid.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
KAJ SULSEL - Suasana dialog akhir tahun Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel di Cafe Lorong, Jl Salemba, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sabtu (28/12/2025). Acara menghadirkan akademisi, penggiat demokrasi, LBH Pers, dan KAJ Sulsel. 

Ringkasan Berita:
  • KAJ Sulsel menyoroti ancaman kebebasan pers dalam dialog akhir tahun di Makassar
  • Jurnalis masih menghadapi kriminalisasi, gugatan perdata fantastis, hingga tekanan internal perusahaan. 
  • Para narasumber menegaskan perlunya solidaritas, perlindungan hukum, serta kreativitas jurnalis agar tetap menjadi pengawal demokrasi.
 
 

 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM – Ancaman kebebasan pers menjadi topik hangat dalam dialog akhir tahun Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan.

Dialog bertema “Tapak Tilas Kebebasan Pers di Sulawesi Selatan dan Bayang-bayang Otoritarianisme” berlangsung di Cafe Lorong (Calor), Jl Salemba, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sabtu (28/12/2025).

Acara dipandu presenter TV One, Firda Jumardi, menghadirkan empat narasumber.

Ialah: akademisi Prof Dr Firdaus Muhammad, penggiat demokrasi Abdul Karim, Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng, serta Koordinator KAJ Sulsel Idris Tajannang.

Idris membuka dialog dengan menegaskan kerja jurnalis di Sulsel masih dibayangi ancaman, baik fisik maupun gugatan hukum.

Ia mencontohkan kasus terbaru gugatan Rp200 miliar terhadap TEMPO oleh Mentan Amran Sulaiman.

KAJ Sulsel bahkan menggelar aksi solidaritas di depan AAS Building milik Amran.

Namun sempat diganggu sekelompok orang.

“Bukan hanya ancaman gugatan, pekerjaan kita juga rawan gangguan fisik. Karena itu, kita harus tetap bersolidaritas menjaga profesi mulia ini,” kata Idris.

Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, menambahkan tren kriminalisasi jurnalis meningkat sejak 2021.

Salah satu kasus bahkan berlanjut hingga vonis 1 tahun 3 bulan penjara lewat UU ITE.

Namun, dalam gugatan perdata, hakim masih mempertimbangkan mekanisme Dewan Pers.

Seperti gugatan Rp100 triliun terhadap sejumlah media, termasuk Antara News, Terkini News, Celebes News, MakassarToday, Kabar Makassar, dan RRI, yang ditolak karena belum menempuh mekanisme Dewan Pers.

Selain ancaman eksternal, jurnalis juga menghadapi tekanan internal perusahaan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved