Pemkot Makassar
12 ASN Pemkot Makassar Dihukum Indisipliner di 2024, Dua Dipecat
Sebanyak 12 ASN Pemkot Makassar dihukum indisipliner pada 2024. Dua di antaranya dipecat karena pelanggaran berat.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kota Makassar mencatat, sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) dijatuhi hukuman indisipliner pada 2024.
Dua di antaranya diberhentikan atau dipecat karena pelanggaran berat.
Kepala Bidang Kinerja BKPSDM Makassar, Rosnaidah, mengatakan bahwa satu dari dua ASN tersebut dipecat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Ros—sapaan akrabnya—juga menyampaikan, delapan ASN lainnya dikenai sanksi ringan akibat pelanggaran indisipliner, seperti teguran tertulis dan pernyataan tidak puas.
“Yang ringan kami beri sanksi tertulis dan pernyataan tidak puas sebagai efek jera agar tidak mengulangi pelanggaran disiplin,” kata Rosnaidah, Jumat (10/1/2024).
Ia menjelaskan, sebagian besar ASN dikenai sanksi ringan telah menjalani masa hukuman dan kembali bekerja secara normal.
Pada awal tahun ini, BKPSDMD juga melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Pemkot Makassar, yaitu Kepala Dinas Pendidikan nonaktif, Muhyiddin, dan Lurah Lae-lae.
Keduanya diperiksa terkait rekomendasi dari BKN atas dugaan pelanggaran netralitas ASN pada masa Pilkada.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Dinas Perdagangan dengan pelanggaran serupa.
"Ada juga lurah dan salah satu sekretaris dinas yang kami periksa, tetapi hingga saat ini belum ada keputusan terkait sanksi," tandasnya.
Ros menambahkan bahwa program peningkatan kapasitas (capacity building) yang dilaksanakan BKPSDM terbukti efektif meningkatkan kedisiplinan ASN.
Ia mencatat, jumlah kasus indisipliner di lingkup Pemkot Makassar terus menurun dalam tiga tahun terakhir.
"Kami ada program capacity building dan pelatihan ESQ (Emotional and Spiritual Quotient). Di sana ASN dibentuk karakternya, diuji kompetensinya, dan ditingkatkan imannya agar terhindar dari pelanggaran hukum," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Makassar, Akhmad Namsum, membenarkan penurunan jumlah pelanggaran indisipliner ASN.
Pada 2023, terdapat 14 ASN yang dijatuhi hukuman indisipliner, sementara pada 2024 jumlahnya menurun menjadi 12 orang.
“Tahun 2023 tercatat 14 ASN yang melakukan pelanggaran indisipliner, sementara tahun 2024 sebanyak 12 ASN,” ujarnya. (*)
| Munafri Arifuddin Wajibkan 1 Kelurahan 1 RW Bebas Sampah |
|
|---|
| Kolaborasi Regional, Gowa dan Maros Suplai Sampah Demi PSEL Makassar |
|
|---|
| Alasan Munafri Arifuddin Pindahkan Lokasi PSEL dari Tamalanrea ke TPA Antang Makassar |
|
|---|
| Alih-alih Pangkas PPPK, Pemkot Makassar Fokus Dongkrak PAD |
|
|---|
| 30 Perwakilan Negara Sahabat Bakal Hadiri IGS di Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/12-ASN-Pemkot-Makassar-dihukum-indisipliner-pada-20240.jpg)