Harga Rokok Naik
Harga Rokok Makin Mahal Per Januari 2025, Termasuk Elektrik
Kepastian kenaikan harga itu setelah pemerintah menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) pada 2025 untuk rokok konvensional dan rokok elektrik.
TRIBUN-TIMUR.COM - Siap-siap, harga rokok dipastikan naik lagi di tahun 2025.
Harga rokok semakin mahal tahun depan, baik konvensional maupun elektrik.
Kepastian kenaikan harga itu setelah pemerintah menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) pada 2025 untuk rokok konvensional dan rokok elektrik.
Penetapan itu melalui dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK 96/2024 dan PMK 97/2024.
Tujuan penerbitan PMK ini untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Dalam kedua beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau.
Kendati begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.
Dalam PMK 97/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok pada 2025 yang bervariasi, dengan rata-rata kenaikan sebesar 9,53 persen.
Sementara dalam PMK 96/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya pada 2025 yang bervariasi, dengan kenaikan rata-rata sebesar 11,34 dan 6,19 persen.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan seiring dengan terbitnya dua PMK tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti dan mengamankan kebijakan tersebut sesuai dengan tugas Bea Cukai.
"Tugas Bea Cukai selanjutnya adalah menindaklanjuti dan mengamankan kebijakan tersebut," ujar Nirwala kepada Kontan.co.id, Jumat (13/12/2024).
Tindak lanjut yang dimaksud antaranya penetapan HJE per merk rokok, berdasarkan usulan produsen rokok yang mengacu pada PMK baru tersebut.
"Berdasarkan penetapan tersebut, produsen akan mengajukan P3C untuk memesan pita cukai," katanya.
Berdasarkan P3C tersebut, Bea Cukai akan memesan pencetakan pita cukai kepada Konsorsium Peruri.
Ia menegaskan, layanan tersebut dilakukan Bea Cukai secara elektronik.
| Harga Rokok Pasti Naik, Ini Pertimbangan Pemerintah |
|
|---|
| KABAR BURUK Perokok, Cukai Rokok Naik Lagi 12,5 % Daftar Harga Terbaru 2021 Diputuskan Sri Mulyani |
|
|---|
| Harga Rokok Naik Lalu Beralih ke Vape? Simak Dulu Penjelasan Dokter |
|
|---|
| Tarif Cukai Naik, Satu Bungkus Rokok Bisa Seharga Rp 30 Ribu Diawal 2020, Alasan Pemerintah |
|
|---|
| Kabar Buruk buat Perokok, Pemerintah Pastikan Harga Rokok Naik 35 Persen Berlaku Awal Januari 2020 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Harga-rokok-semakin-mahal-tahun-depan-baik-konvensional-maupun-elektrik.jpg)