Harga Rokok Naik
Harga Rokok Makin Mahal Per Januari 2025, Termasuk Elektrik
Kepastian kenaikan harga itu setelah pemerintah menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) pada 2025 untuk rokok konvensional dan rokok elektrik.
Atas informasi tersebut, Tim Ditreskrimsus Polda Banten dan Bea Cukai Merak melakukan pengamatan di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni.
Tim penindakan berhasil menemukan truk sesuai dengan informasi yang diberitahukan, kemudian tim segera melakukan penghentian dan pemeriksaan.
Setelah melakukan pemeriksaan, truk boks tersebut kedapatan mengangkut 150 karton berisi 2.400.000 batang rokok bermerek Humer tanpa dilekati pita cukai.
Total perkiraan kerugian negara yang berhasil diselamatkan atas penindakan tersebut mencapai Rp3.151.466.195.
Truk boks kedapatan mengangkut 150 karton berisi 2.400.000 batang rokok bermerek Humer tanpa dilekati pita cukai. (HO)
“Saat ini sopir, truk boks, dan barang bukti rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Merak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Merak, Dedy Kurniawan dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).
Dedy mengungkapkan, sopir truk boks tersebut terduga melanggar pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007.
Atas penindakan tersebut, sopir boks truk terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Penindakan ini merupakan sinergi Bea Cukai dan Polri untuk mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat. Harapannya, penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih abai terhadap peraturan dan ketentuan perundang-undangan,” pungkas Dedy.
Laporan Reporter: Dendi Siswanto | Sumber: Kontan
| Harga Rokok Pasti Naik, Ini Pertimbangan Pemerintah |
|
|---|
| KABAR BURUK Perokok, Cukai Rokok Naik Lagi 12,5 % Daftar Harga Terbaru 2021 Diputuskan Sri Mulyani |
|
|---|
| Harga Rokok Naik Lalu Beralih ke Vape? Simak Dulu Penjelasan Dokter |
|
|---|
| Tarif Cukai Naik, Satu Bungkus Rokok Bisa Seharga Rp 30 Ribu Diawal 2020, Alasan Pemerintah |
|
|---|
| Kabar Buruk buat Perokok, Pemerintah Pastikan Harga Rokok Naik 35 Persen Berlaku Awal Januari 2020 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Harga-rokok-semakin-mahal-tahun-depan-baik-konvensional-maupun-elektrik.jpg)