Headline Tribun Timur
KPU: Usia Calon Ditetapkan Sejak Pendaftaran
Sebelumnya Kaesang Pangarep digadang-gadang maju sebagai Cawagub di Pilgub Jateng 2024 di tengah usianya yang saat ini masih menginjak angka 29 tahun.
Sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas ambang batas usia calon pendaftar kepala daerah di Pilkada 2024. Keputusan ini membuat Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus gagal mengusung Kaesang Pangarep putra Presiden Jokowi di Pilgub Jateng 2024.
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan syarat pendaftaran calon kepala daerah ditetapkan sejak pendaftaran, bukan pelantikan.
Pernyataan ini untuk menegaskan bahwa KPU akan melakukan Revisi Peraturan KPU (PKPU) 8/2024.
Revisi ini dilakukan menindaklanjuti Putusan MK Nomor 70/2024.
Dalam prosesnya, KPU bakal mengubah ketentuan Pasal 15 PKPU 8/2024 beserta pernyataan calon yang termuat dalam lampiran 8.
”Pada pokoknya, pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” kata Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8).
Ditemui usai jumpa pers, Afif menegaskan penetapan batas usia itu sebagaimana Putusan MK, yakni berusia paling rendah 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai calon gubernur dan berusia paling rendah 25 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai calon.
”Iya, sama, aturan undang-undangnya begitu kok” ujar Afif.
KPU mengupayakan agar perubahan PKPU 8/2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti Putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus mendatang.
"Dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," tutur Afif.
Sebelumnya, Ketua Umum PSI sekaligus putra Presiden Jokowi Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep digadang-gadang maju sebagai calon gubernur di tengah usianya yang saat ini masih menginjak angka 29 tahun.
Baca juga: Sosok Taj Yasin Dulu Soulmate Ganjar Kini Gantikan Kaesang Dampingi Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng
Sebab sempat keluar tafsir hukum yang melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 yang mengatur tentang syarat usia calon paling rendah saat pelantikan sebelum Putusan MK 60 dibacakan.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) tidak akan mengusung putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangarep di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Kata dia, KIM sudah mencapai kesepakatan untuk mengusung Komjen Pol Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin untuk Pilkada Jateng.
Bahkan kata Dasco, kesepakatan itu diambil KIM sejak sebelum putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Headline-koran-Tribun-Timur-edisi-Sabtu-24-Agustus-2024.jpg)