Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

PPP Sulsel Sambut Baik Putusan MK: Kami Tetap Danny Pomanto

MK memutuskan syarat untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur hanya berdasarkan persentase jumlah suara dari total daftar pemilih tetap (DPT).

Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Ketua PPP Sulsel Imam Fauzan dampingi Danny Pomanto terima rekomendasi DPP PPP. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terbaru terkait syarat pencalonan kepala daerah di Pemilu Serentak 27 November mendatang.

Hal ini berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan syarat untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur hanya berdasarkan persentase jumlah suara dari total daftar pemilih tetap (DPT).

Sulawesi Selatan masuk dalam daftar provinsi yang memenuhi persyaratan itu karena memiliki jumlah DPT sebanyak 6.670.582 jiwa.

Sehingga Pilgub Sulsel dapat mengusung calon gubernur dan wakil gubernur dengan syarat suara sah minimal 7,5 persen dari suara partai atau gabungan partai.

Ketua PPP Sulsel Imam Fauzan menyambut baik keputusan MK tersebut.

Dimana keputusan itu membuat alam demokrasi di Pilgub semakin terbuka.

Dia menegaskan, arah politik PPP Sulsel tidak berubah sejak awal.

Baca juga: Bawaslu Harap KPU Segera Revisi PKPU Pilkada Usai MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Ada keputusan MK ataupun tidak, PPP tetap mendukung Danny Pomanto dan Azhar Arsyad di Pilgub Sulsel.

“Kami sejak awal mendukung Danny Pomanto di Pilkada, walaupun ada keputusan MK kami hargai,” katanya kepada tribun timur, Selasa (20/8/2024).

Sejak awalnya partainya menolak adanya kotak kosong di Pilgub Sulsel.

Kotak kosong hanya memundurkan demokrasi di Sulsel.

Dengan keputusan MK ini Pilgub lawan kotak kosong pun semakin sulit terjadi.

“Iya, kita dari awal memang tidak ada kotak kosong itukan,” jelasnya.

Danny Pomanto dan Azhar Arsyad telah kantongi B1KWK dari dua partai yakni PKB dan PDIP.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved