Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

PPP Sulsel Sambut Baik Putusan MK: Kami Tetap Danny Pomanto

MK memutuskan syarat untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur hanya berdasarkan persentase jumlah suara dari total daftar pemilih tetap (DPT).

Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Ketua PPP Sulsel Imam Fauzan dampingi Danny Pomanto terima rekomendasi DPP PPP. 

Dengan usungan dua partai ini, pasangan dengan tagline savesulsel itu sudah bisa maju Pilgub Sulsel.

Persentase suara dua partai itu telah memenuhi syarat 7,5 persen dari total DPT di Sulsel.

Artinya tanpa tambahan koalisi pun, Danny-Azhar bisa masuk arena kontestasi Pilgub Sulsel 2024.

Sedangkan kandidat lain Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi sudah mengantongi cukup banyak dukungan.

Diantaranya, Demokrat, Nasdem, Golkar, PAN, PSI, dan Hanura.

Sebelumnya, Partai non parlemen kini berhak mengusung pasangan calon Pemilihan Gubernur (Pilgub).

Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60/PUU-XXII/2024.

Gugatan ini pertama kali diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Putusan MK Soal Threshold Untungkan Anies Baswedan dan Hendrar Prihadi, PDIP Langsung Susun Strategi

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved