Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Malik Faisal Plt Kadis Sosial Sulsel Era Bahtiar Baharuddin

Pelantikan ini berlangsung tertutup di Ruang Pola, Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Jumat (2/2/2024).

Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar dan Plt Kadis Sosial Sulsel Malik Faisal (kanan) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin melantik jabatan administrator, jabatan pengawas dan pejabat fungsional lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelantikan ini berlangsung tertutup di Ruang Pola, Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Jumat (2/2/2024).

Satu di antara pejabat yang dilantik yakni Malik Faisal.  

Ia diamanahkan sebagai Plt Kadis Sosial Sulsel

"Bismillah, amanah ini kita laksanakan dengan sebaik mungkin," kata Malik, yang juga Staf Ahli Bidang Hukum Setda Sulsel

Malik Faisal tercatat sebagai pamomg senior di Pemprov Sulsel. 

Baca juga: 10 Ribu Hektar Lahan PTPN Bakal Ditanami Pisang Cavendish

Sejumlah jabatan penting diduduki, yakni Sekretaris Bapenda Sulsel, Kabiro Umum, hingga Kadis Koperasi dan UMK Sulsel.   

Pelantikan Malik dan sejumlah pejabat Pemprov Sulsel berdasarkan surat undangan pelantikan dengan nomor 800.1.10.2/31/MJ/BKD perihal pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional pada lingkup Pemprov Sulsel.

Undangan itu ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Provinsi Sulsel Andi Muhammad Arsyad tertanggal 1 Februari 2024.

Informasi dihimpun ada 67 ASN Pemprov Sulsel yang dilantik.

Beberapa diantaranya ada ASN nonjob yang kini dikembalikan ke posisinya semula.

Hal ini dilakukan atas Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kita hanya melaksanakan apa yang menjadi perintah BKN yang sudah mendapat persetujuan Mendagri," kata Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Andi Muhammad Arsjad.

Dirinya mengatakan pelantikan tersebut jadi bukti hasil pengawasan pengendalian terhadap pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.

Penyelenggara pemerintah disebutnya telah diatur dengan ketentuan berlaku.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved