DPRD Makassar
Ismail Ungkap 2 Kewenangan Parkir di Toko Satu Sama Makassar
Polemik pajak parkir Toko Satu Sama Makassar memunculkan penjelasan dari DPRD terkait pembagian kewenangan pengelolaan parkir.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Ketua Komisi B DPRD Makassar Ismail menjelaskan bahwa parkir di Toko Satu Sama memiliki dua kewenangan berbeda.
- Parkir di tepi jalan menjadi tanggung jawab PD Parkir Makassar Raya, sedangkan parkir di dalam area usaha berada di bawah kewenangan Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar.
- DPRD meminta Bapenda segera melakukan verifikasi di lokasi.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Wilayah parkir di Toko Satu Sama Makassar memiliki dua kewenangan pengelolaan.
Pembagian kewenangan tersebut berada di bawah Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya (PD Parkir) dan Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar (Bapenda).
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, mengatakan masih terdapat kesalahpahaman terkait kewenangan pengelolaan parkir di tepi jalan dan di dalam area usaha.
“Yang di tepi jalan itu ranahnya PD Parkir, sedangkan yang di dalam lokasi yang disiapkan oleh Satu Sama itu ranahnya Bapenda. Mungkin ada kesalahan pemahaman di situ,” kata Ismail kepada Tribun Timur, Sabtu (14/3/2026).
Ia menyebut pihaknya telah merekomendasikan agar Bapenda segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi.
“Jadi nanti saya rekomendasikan Bapenda segera turun untuk uji petik lokasi parkir itu,” ujarnya.
Menurutnya, pembenahan sistem pengelolaan parkir perlu segera dilakukan agar tidak menimbulkan kerancuan di lapangan.
“Makanya bulan ini kita harus perbaiki,” kata Ismail.
Ia menambahkan, sebelum Bapenda melakukan pemeriksaan, Komisi B DPRD Makassar telah lebih dulu memberikan rekomendasi agar instansi tersebut segera melakukan pengecekan di lokasi.
Ismail juga mengungkapkan pengalamannya saat melakukan inspeksi mendadak di salah satu lokasi usaha pada tahun lalu.
Saat itu ditemukan potensi ketidaksesuaian pembayaran retribusi parkir.
“Misalnya dia bayar Rp1 juta ke PD Parkir, tetapi tidak ada pembayaran ke Bapenda,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pembayaran retribusi parkir di tepi jalan memang menjadi kewenangan PD Parkir.
Sementara parkir yang berada di dalam area usaha menjadi kewenangan Bapenda.
“Kalau yang Rp1 juta itu dibayar ke PD Parkir terkait parkir di tepi jalan memang sudah benar,” katanya.
| Masalah Air di Makassar Tak Pernah Tuntas, Ray Suryadi: Persoalan Sudah Berpuluh-puluh Tahun |
|
|---|
| Tri Sulkarnain Ingatkan Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih Saat Tertibkan Gudang dalam Kota |
|
|---|
| Rp3 Miliar untuk Dermaga Pulau Lanjukang, DPRD Makassar Ingatkan Prioritas Warga Kepulauan |
|
|---|
| DPRD Makassar Minta WFA Jangan Ganggu Pelayanan Publik |
|
|---|
| Cegah Penimbunan BBM, DPRD Makassar Dorong Pengawasan Ketat SPBU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-15-MARET-PARKIR.jpg)