Pengusaha Resto di Makassar Disorot Soal Tunggakan Pajak, DPRD Dorong Pengawasan Digital
Sejumlah pengusaha restoran di Kota Makassar disorot karena diduga belum menyetorkan pajak restoran kepada Pemerintah Kota Makassar.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Sejumlah pengusaha restoran di Kota Makassar disorot karena diduga belum menyetorkan pajak restoran kepada Pemerintah Kota Makassar.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tunggakan pajak yang digelar di gedung sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasing, Senin (2/3/2026).
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Kasrudi, menegaskan bahwa pajak restoran sebesar 10 persen yang tercantum dalam setiap transaksi pelanggan merupakan kewajiban pengusaha untuk disetorkan ke kas daerah.
Menurutnya, komponen pajak tersebut sudah otomatis dibayarkan pelanggan setiap kali melakukan transaksi, sebagaimana tertera dalam struk pembayaran.
“Setiap makanan dan minuman yang dibeli pelanggan sudah termasuk pajak. Itu menjadi kewajiban wajib pajak untuk menyetorkannya ke pemerintah kota,” ujar Kasrudi.
Ia menilai tidak semestinya terjadi penundaan atau ketidakjelasan setoran pajak setiap bulan, mengingat nominal pajak sudah terhitung dalam setiap transaksi.
Baca juga: Pengusaha Resto dan Kafe Makassar Malas Bayar Pajak, Basdir: Jangan Seenak-enaknya!
“Seharusnya tidak ada lagi yang tertunda, karena jelas tercantum tambahan 10 persen dalam setiap bill pembayaran,” tegasnya.
Kasrudi juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar untuk memperkuat sistem pengawasan berbasis digital. Ia mengusulkan agar pemerintah kembali mengoptimalkan aplikasi atau alat perekam transaksi guna memantau setoran pajak wajib pajak secara real time.
Menurutnya, pemasangan alat tersebut sebaiknya diprioritaskan bagi pelaku usaha yang berpotensi tidak transparan dalam pelaporan pajak.
“Kalau ada yang berpotensi tidak patuh, sebaiknya dipasangi aplikasi itu. Memang biayanya cukup mahal, jadi untuk yang sudah tertib dan patuh tidak perlu,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengawasan yang lebih ketat diperlukan bagi wajib pajak yang terindikasi mengaburkan laporan, agar jumlah setoran pajak tiap bulan benar-benar sesuai dengan transaksi riil.
Kasrudi kembali menekankan bahwa pajak restoran pada dasarnya bukan beban pengusaha, melainkan dana yang telah dibayarkan pelanggan dan dititipkan untuk disalurkan ke pemerintah daerah.
“Uang pajak itu sudah dibayar pelanggan. Tinggal kewajiban pengusaha untuk menyetorkannya,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh pelaku usaha di Makassar untuk taat pajak demi mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, berbagai pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik dibiayai dari pendapatan pajak.
Kasrudi mencontohkan kawasan Boulevard yang berkembang pesat dan ramai dikunjungi masyarakat berkat infrastruktur yang memadai, yang merupakan hasil kontribusi pajak.
“Kalau pajak tidak dibayar, pembangunan bisa terhambat. Pada akhirnya, iklim usaha juga ikut terdampak. Karena itu mari kita sama-sama taat pajak,” pungkasnya.
| Aliyah Mustika Ilham: Gadget Jangan Jadi Pengasuh Anak di Rumah |
|
|---|
| Di Event Makkunrai, Wawali Makassar Paparkan Program Strategis Lindungi Anak dari Ancaman Digital |
|
|---|
| Permen Komdigi Berlaku, Aliyah Mustika Ilham: Ibu Harus Siap Dampingi Anak Hadapi Pembatasan Digital |
|
|---|
| Wali Kota Munafri Konsultasi ke Pusat, PSEL Antang Masuk Tahap Lanjutan |
|
|---|
| Seleksi Pengisian Jajaran Direksi PDAM Makassar Diulang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260302_TUNGGAKAN-PAJAK_tunggakan-pajak-restoran.jpg)