Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Makkunrai 2026

Permen Komdigi Berlaku, Aliyah Mustika Ilham: Ibu Harus Siap Dampingi Anak Hadapi Pembatasan Digital

Wakil Wali Kota Makassar menjelaskan, PP Tunas lahir dari kekhawatiran atas penggunaan media sosial yang semakin bebas di kalangan anak-anak.

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Siti Aminah
MAKKUNRAI 2026 - Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, saat menjadi narasumber dalam Event Makkunrai yang digelar Tribun Timur di Pinisi Point Mal, Jl Metro Tanjung Bunga, Kamis (23/4/2026). Aliyah menilai pentingnya kesiapan keluarga, khususnya ibu, dalam menyikapi implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang TUNAS (Tumbuh Anak Siap). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Peran perempuan dalam keluarga kembali menjadi sorotan seiring implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang TUNAS (Tumbuh Anak Siap).

Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026 sebagai upaya melindungi anak dari dampak negatif penggunaan platform digital.

Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, menilai pentingnya kesiapan keluarga, khususnya ibu, dalam menyikapi perubahan tersebut.

Hal itu disampaikan Aliyah saat menjadi narasumber dalam Event Makkunrai yang digelar Tribun Timur di Pinisi Point Mal, Jl Metro Tanjung Bunga, Kamis (23/4/2026). 

Aliyah menjelaskan, kebijakan ini lahir dari kekhawatiran atas penggunaan media sosial yang semakin bebas di kalangan anak-anak.

“Kenapa dikeluarkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 ini? Karena kita sesungguhnya telah melihat betapa bebasnya anak-anak kita menggunakan akses,” ujarnya.

Baca juga: Fesyen hingga Kuliner, Produk UMKM Makassar Ramaikan Event Makkunrai 2026

Menurutnya, kondisi tersebut membuka peluang penyalahgunaan teknologi yang dapat berdampak pada tumbuh kembang anak.

Karena itu, pemerintah mengambil langkah tegas dengan membatasi akses terhadap sejumlah platform digital populer.

Delapan platform yang dimaksud meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah berani yang jarang dilakukan negara lain, khususnya di luar kawasan Barat.

"Saya secara pribadi dan juga selaku ibu dan oma, mengapresiasi keputusan pemerintah pusat dengan hadirnya Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026,” katanya.

Aliyah menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kepedulian negara terhadap masa depan generasi muda.

Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa dampak psikologis pada anak perlu diantisipasi dengan baik.

Penutupan akses tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kegelisahan di kalangan anak-anak yang sudah terbiasa dengan media sosial.

Karena itu, peran keluarga, khususnya ibu, menjadi penting dalam memberikan pendampingan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved