Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Tahun Tak Bayar Pajak, Saigon Cafe and Resto Makassar Akui Lalai dan Minta Maaf

Perwakilan Saigon Cafe and Resto, Rizki, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dan mengakui adanya kelalaian.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Renaldi Cahyadi
TUNGGAK PAJAK - Suasana RDP Komisi B di Gedung sementara DPRD Makassar, Jl Hertasning, Senin (2/3/2026). Saigon Cafe and Resto akui lalai bayar pajak. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Manajemen Saigon Cafe and Resto mengakui kelalaiannya terkait tunggakan pajak restoran sejak Mei 2023.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Makassar, di Gedung sementara DPRD Makassar, Jl Hertasning, Senin (2/3/2026).

Perwakilan Saigon Cafe and Resto, Rizki, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dan mengakui adanya kelalaian dari pihak manajemen.

“Kami mewakili Saigon, kami mengakui memang kami lalai dan tidak tanggung jawab,” katanya.

Ia mengaku, manajemen telah mengambil keputusan untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang tertunggak.

“Terus juga manajemen sudah memutuskan untuk bertanggung jawab memenuhi kewajiban karena kami tahu kami salah,”ungkapnya.

Baca juga: Dituding Menunggak 16 Tahun, Sudirman Bantah Coto Paraikatte Tak Bayar Pajak Sejak 2010

RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas temuan adanya wajib pajak sektor restoran yang belum menyetorkan kewajiban pajaknya ke kas daerah. 

Dalam rapat itu, pihak dewan meminta komitmen nyata dari manajemen Saigon Cafe and Resto dengan bukti perjanjian untuk segera melunasi tunggakan serta memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Zamhir Islamie Hatta, mengatakan mekanisme pajak restoran menganut sistem self assessment, di mana wajib pajak melaporkan sendiri kewajibannya.

"Kita juga tidak bisa serta-merta, sekalipun dalam undang-undang itu sifatnya memaksa,” katanya.

Ia mwengaku, setiap pelaporan pajak harus memiliki dasar yang jelas dan tidak bisa ditetapkan sepihak.

“Tapi di satu sisi, setiap pelaporan pajak itu harus jelas karena kita tidak bisa serta-merta bahwa kau 2 juta nah harus kau bayar pajak,” ujarnya.

Zamhir juga menegaskan bahwa data pembayaran pajak dilindungi oleh undang-undang dan tidak dapat dipublikasikan secara terbuka.

“Pembayaran pajak juga itu terlindung undang-undang, tidak bisa terekspos, makanya kayak tadi dikasih lihat wajib pajak dibilang ini tugas kami seperti itu,” ungkapnya.

Terkait pengawasan hingga terjadinya tunggakan selama dua tahun, ia mengakui adanya pembenahan sistem yang tengah dilakukan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved