YPUP Makassar
Promosi Doktor di UIN Alauddin, Abdul Sumarlin Ulas Peran Fintech Syariah Dongkrak UMK Kuliner Halal
Abdul Sumarlin memaparkan hasil penelitiannya terkait peran fintech syariah dalam mendorong perkembangan usaha mikro.
Ringkasan Berita:
- Dosen STIE YPUP Makassar, Abdul Sumarlin, resmi meraih gelar doktor di Pascasarjana UIN Alauddin Makassar dengan predikat “Sangat Memuaskan”.
- Abdul Sumarlin mempertahankan disertasi berjudul “Mediasi Fintech Syariah: Hubungan Antara Pengaruh Literasi Keuangan Syariah dan Inklusi Keuangan Syariah terhadap Perkembangan UMK Kuliner Halal di Kota Makassar”.
- Penelitiannya menyoroti peran fintech syariah sebagai penghubung yang mendorong perkembangan UMK kuliner halal.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE), Yayasan Pendidikan Ujung Pandang (YPUP), Abdul Sumarlin, meraih gelar doktor di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Promosi dokter di Ruang Ujian Sidang Pascasarjana UIN Alauddin Samata, Gowa, Rabu (10/6/2026).
Disertasi Sumarlin yaitu "Mediasi Fintech Syariah: Hubungan Antara Pengaruh Literasi Keuangan Syariah dan Inklusi Keuangan Syariah terhadap Perkembangan UMK Kuliner Halal di Kota Makassar”.
Abdul Sumarlin meraih predikat sangat memuaskan.
Ketua sidang sekaligus Direktur Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Abustani Ilyas, M.Ag.
Tim penguji Dr. Radlyah Hasan Jan, M.Si Penguji Eksternal, Prof. Dr. H. Muslimin H. Kara., M.Ag Promotor dan Penguji, Dr. H. Abd Wahab, SE., M.Si Kopromotor I dan Penguji, serta Prof. Dr. Hj. Rika Dwi Ayu Parmitasari, M.Comm sebagai Kopromotor II dan Penguji.
Baca juga: STIE YPUP Dorong Transformasi Keuangan UMKM Berbasis Syariah Lewat Buku Kas Digital
Penguji utama yaitu Prof. Dr. H. Nasir Hamzah, SE., M.Si, Dr. Hj. Rahmawati Muin, S.Ag., M.Ag, dan Dr. H. Saiful Muchlis, SE., MSA., Ak., CA.
Abdul Sumarlin memaparkan hasil penelitiannya terkait peran fintech syariah mendorong perkembangan usaha mikro kecil (UMK) kuliner halal di Kota Makassar melalui pendekatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Penelitiannya dinilai memiliki kontribusi akademik dan praktis dalam pengembangan ekonomi syariah, khususnya bagi pelaku usaha halal di daerah.
Salah satu pertanyaan kritis disampaikan Penguji Utama I, Prof. Dr. H. Nasir Hamzah, SE., M.Si.
Ia mempertanyakan apakah tidak signifikannya pengaruh variabel tertentu menunjukkan bahwa label syariah tidak penting dalam perkembangan UMK kuliner halal di Kota Makassar.
Abdul Sumarlin menegaskan bahwa ketidaksignifikanan hasil penelitian tidak berarti label syariah tidak penting.
Melainkan menunjukkan bahwa dalam konteks UMK kuliner halal di Kota Makassar, aspek syariah belum menjadi faktor dominan yang secara langsung mendorong perkembangan usaha.
Menurutnya, pelaku usaha masih lebih mempertimbangkan faktor-faktor praktis seperti omzet, akses modal, pemasaran, serta keberlangsungan usaha.
“Produk halal tetap dianggap penting, tetapi penggunaan instrumen keuangan syariah belum menjadi prioritas utama pelaku usaha," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-06-11-Abdul-Sumarlin-saat-mengikuti-sidang-promosi-doktor.jpg)