Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor UNM

Resmi Jadi Plt Rektor UNM, Prof Farida Kini Bisa Ganti Dekan

Prof Farida resmi berganti status dari Pelaksana harian (Plh) menjadi Pelaksana tugas (Plt) Rektor UNM. 

Tayang:
TRIBUN TIMUR
REKTOR UNM - Prof Farida Patittingi berubah status dari Plh menjadi Plt Rektor UNM. Prof Farida memperkenalkan diri sebagai Plt Rektor UNM di depan wisudawan di Pelataran Menara Pinisi, Jl Ap Pettarani, Rabu (4/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Perubahan status tersebut mulai berlaku hari ini, bertepatan dengan wisuda Univeristas Negeri Makassar (UNM), Rabu (4/2/2026). 
  • Prof Farida menyampaikan, pergantian status dari Plh ke Plt tidak membawa perubahan signifikan terhadap arah kebijakan kampus.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Prof Farida Patittingi kini bisa ganti dekan dan atur anggaran Universitas Negeri Makassar (UNM). 

Prof Farida resmi berganti status dari Pelaksana harian (Plh) menjadi Pelaksana tugas (Plt) Rektor UNM

Pergantian status ini berlaku Rabu (4/2/2026) bertepatan dengan wisuda UNM.

Diketahui, Prof Farida diberi tugas khusus sebagai Plh Rektor UNM tertanggal 3 November 2025 oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). 

Perubahan statusnya menjadi Plt berselang tiga bulan pasca penunjukan tersebut. 

Status Prof Farida sebagai Plt mulanya disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof Andi Aslinda saat menyampaikan laporan dalam prosesi wisuda yang berlangsung di Pelataran Menara Pinisi UNM, Jl Ap Pettarani. 

Prof Farida juga menyebut dirinya sebagai Plt Rektor UNM saat menyamnpaikan sambutan didepan wisudawan. 

"Izinkan saya selaku pelaksana tugas Rektor Universitas Negeri Makassar, menyampaikan laporan singkat mengenai berbagai langkah strategis, upaya penataan, serta perkembangan penting yang telah dilakukan bersama dalam menjaga keberlangsungan tata kelola layanan akademik dan penguatan integritas institusi yang kita cintai ini," kata Prof Farida mengawali sambutannya. 

Usai prosesi wisuda, kepada awak media, Prof Farida menyampaikan, pergantian status dari Plh ke Plt tidak membawa perubahan signifikan terhadap arah kebijakan kampus.

Hanya beberapa kewenangan saja kata Prof Farida yang akan sedikit terasa.

Plh hanya menjalankan tugas rutin atau administratif harian.

Plh tak punya kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan pejabat, menetapkan kebijakan strategis baru, hingga menandatangani keputusan penting yang berdampak jangka panjang. 

Masa jabatan Plh juga bersifat sementara. Sementara Plt dapat memimpin dalam jangka waktu lama. 

Sebagai Plt, Prof Farida hampir sepenuhnya bisa menjalankan tugas rektor, kecuali mengangkat atau memberhentikan pejabat. 

Secara umum, Plt memiliki wewenang dalam mengelola anggaran, hingga menjalankan kebijakan strategis yang mendesak. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved