Rektor UNM
Resmi Jadi Plt Rektor UNM, Prof Farida Kini Bisa Ganti Dekan
Prof Farida resmi berganti status dari Pelaksana harian (Plh) menjadi Pelaksana tugas (Plt) Rektor UNM.
Ringkasan Berita:
- Perubahan status tersebut mulai berlaku hari ini, bertepatan dengan wisuda Univeristas Negeri Makassar (UNM), Rabu (4/2/2026).
- Prof Farida menyampaikan, pergantian status dari Plh ke Plt tidak membawa perubahan signifikan terhadap arah kebijakan kampus.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Prof Farida Patittingi kini bisa ganti dekan dan atur anggaran Universitas Negeri Makassar (UNM).
Prof Farida resmi berganti status dari Pelaksana harian (Plh) menjadi Pelaksana tugas (Plt) Rektor UNM.
Pergantian status ini berlaku Rabu (4/2/2026) bertepatan dengan wisuda UNM.
Diketahui, Prof Farida diberi tugas khusus sebagai Plh Rektor UNM tertanggal 3 November 2025 oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Perubahan statusnya menjadi Plt berselang tiga bulan pasca penunjukan tersebut.
Status Prof Farida sebagai Plt mulanya disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof Andi Aslinda saat menyampaikan laporan dalam prosesi wisuda yang berlangsung di Pelataran Menara Pinisi UNM, Jl Ap Pettarani.
Prof Farida juga menyebut dirinya sebagai Plt Rektor UNM saat menyamnpaikan sambutan didepan wisudawan.
"Izinkan saya selaku pelaksana tugas Rektor Universitas Negeri Makassar, menyampaikan laporan singkat mengenai berbagai langkah strategis, upaya penataan, serta perkembangan penting yang telah dilakukan bersama dalam menjaga keberlangsungan tata kelola layanan akademik dan penguatan integritas institusi yang kita cintai ini," kata Prof Farida mengawali sambutannya.
Usai prosesi wisuda, kepada awak media, Prof Farida menyampaikan, pergantian status dari Plh ke Plt tidak membawa perubahan signifikan terhadap arah kebijakan kampus.
Hanya beberapa kewenangan saja kata Prof Farida yang akan sedikit terasa.
Plh hanya menjalankan tugas rutin atau administratif harian.
Plh tak punya kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan pejabat, menetapkan kebijakan strategis baru, hingga menandatangani keputusan penting yang berdampak jangka panjang.
Masa jabatan Plh juga bersifat sementara. Sementara Plt dapat memimpin dalam jangka waktu lama.
Sebagai Plt, Prof Farida hampir sepenuhnya bisa menjalankan tugas rektor, kecuali mengangkat atau memberhentikan pejabat.
Secara umum, Plt memiliki wewenang dalam mengelola anggaran, hingga menjalankan kebijakan strategis yang mendesak.
| Prof Farida Patittingi Ditetapkan Sebagai Plt Rektor UNM 2 Pekan Setelah Didemo Mahasiswa |
|
|---|
| Prof Farida Kini Plt Rektor UNM, Dekan Malas Riset Diganti? Bisa Atur Anggaran Juga |
|
|---|
| Rektor UNM Prof Husain Syam Bantah Tuduhan Korupsi Gaji ASN:Biadabnya Itu Kalau Gajinya Saya Korupsi |
|
|---|
| Rektor UNM Lantik Wakil Rektor Periode 2, Ada 3 Nama dari 4 Wakil yang Berubah, Siapa Saja Mereka? |
|
|---|
| Rektor UNM Lantik Dekan Fakultas Teknik Periode Kedua Bersama Pejabat Lain, Ini Pesan Husain Syam? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Prof-Farida-Patittingi-berubah-status-dari-P.jpg)