Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor UNM

Rektor UNM Prof Husain Syam Bantah Tuduhan Korupsi Gaji ASN:Biadabnya Itu Kalau Gajinya Saya Korupsi

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Husain Syam membantah tuduhan korupsi yang dilayangkan kepadanya..

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
ERLAN SAPUTRA/TRIBUN TIMUR
Rektor UNM, Prof Husain Syam (tengah) saat ditemui di Lantai 7 Gedung Pinisi UNM, Senin (30/10/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Husain Syam membantah tuduhan korupsi yang dilayangkan kepadanya.

Rektor dua periode itu tegas membantah tuduhan kasus korupsi gaji seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) UNM bernama Amril Basri.

"Jadi saya dianggap korupsi. Betapa biadabnya itu kalau gajinya saya korupsi, tidak mungkin itu," kata Prof Husain Syam saat ditemui di Lantai 7 Gedung Pinisi UNM, Senin (30/10/2023).

Menurutnya, informasi yang beredar luas sengaja menyeret nama namanya, supaya dia bersikap. 

Perihal laporan terkait gaji yang tidak diterima saudara Amril Basri merupakan bentuk perintah hukum.

Di samping itu, Amril Basri telah berulangkali melalaikan kewajibanya selaku ASN di lingkup kampus UNM.

"Jadi tidak pernah masuk kerja sejak dihukum penjara. Dan sampai sekarang tidak pernah masuk kerja," kata Guru besar Fakultas Teknik (FT) UNM ini.

Hal tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Ilmu Keolahragaan Nomor:5502./UN36.3.11/KP/2014.

Surat itu berisi tentang penjatuhan hukum disiplin tertanggal 27 September 2014.

"Jadi ini proses terjadi sebelum jadi rektor. Karena peristiwanya tahun 2014. Sebab saya jadi rektor tahun 2015. Lagian juga, apa yang mau dikorupsi, sementara uang itu tidak ada," ujarnya.

Di samping itu, Prof Husain Syam mengatakan, Amril Basri merupakan mantan terpidana kasus narkoba dengan vonis hukuman penjara 10 bulan. 

Itu, berdasarkan putusan Pengadilan Negara (PN) Makassar dengan nomor perkara 09/Pid.B/2014/PN.Mks tertanggal 25 Februari 2014.

"Tidak pernah masuk kerja sejak dihukum penjara dan sampai sekarang tidak pernah masuk kerja," kata dia.

Oleh karena itu, Prof Husain Syam meminta ke Amril Basri tidak membuat kegaduhan.

Dia pun tak segan-segan akan melaporkan balik Amril Basri ke pihak hukum atas pencemaran nama baik. (*)


 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved