Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Universitas Hasanuddin

Profil Amir Ilyas, Dosen Hukum Dikukuhkan Sebagai Profesor ke-607 Universitas Hasanuddin

Prof Amir Ilyas menyampaikan pidato guru besar berjudul Hukum Pidana Kelalaian Medik (Suatu Pendekatan Keadilan Restoratif).

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Kaswadi Anwar
GURU BESAR - Prof Amir Ilyas saat dikukuhkan sebagai profesor dalam bidang Ilmu Hukum Pidana Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) di lantai dua Rektorat Unhas, Jl Perintis Kemerdekaan KM 10, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (2/12/2025). Prof Amir Ilyas menjadi Guru Besar Unhas dengan nomor keanggotaan 607. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pengukuhan Prof Amir Ilyas berlangsung pada Rapat Paripurna Senat Akademik Unhas di lantai dua Rektorat Unhas, Jl Perintis Kemerdekaan KM 10, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (2/12/2025).

Selain Prof Amir Ilyas, ada empat profesor lain juga dikukuhkan.

Yakni, Prof Abdul Karim Guru Besar Bidang Biokimia dan Biomaterial Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unhas.

Prof Rosana Agus, Guru Besar Bidang Ilmu Biologi Molekuler FMIPA Unhas.

Prof Indah Raya, Guru Besar Bidang Ilmu Kimia Anorganik  Kimia Koordinasi dan Organologam FMIPA Unhas.

Prof Ayu Irmadani Anwar, Guru Besar Bidang Promosi dan Preventif Kesehatan Gigi Masyarakat Fakultas Kedokteran Gigi (FKM) Unhas.

Baca juga: Prof Amir Ilyas: Restorative Justice Sah Jika Korban Setuju dan Kerugian Diganti

Rapat Paripurna Senat Akademik Unhas dipimpin oleh Ketua Senat Unhas Prof Bahruddin Talib.

Rapat dibuka dengan ketukan palu tiga kali oleh Prof Bahruddin Talib.

Hadir Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa, Ketua Dewan Profesor Prof Pangeran Moenta dan jajaran pimpinan dari Fakultas Hukum, FMIPA dan FKG.

Prof Amir Ilyas mendapat urutan kedua menyampaikan orasi ilmiahnya di hadapan tamu undangan.

Selama 20 menit 29 detik, ia menyampaikan pidato guru besar berjudul Hukum Pidana Kelalaian Medik (Suatu Pendekatan Keadilan Restoratif).

Prof Amir mengawali pemaparannya dengan menjelaskan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ).

RJ adalah bentuk perkara pidana dengan mendamaikan antara pelaku tindak pidana dengan korban dan/atau keluarga korban tindak pidana.

Praktiknya di kepolisian kejaksaan dan kehakiman memiliki aturan mengenai RJ.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved