Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Merasa Dikrim­inalisasi, Amrina Gugat Pra Peradilan Kejari Jeneponto

Sempat ditahan selama 10 bulan dalam perkara korupsi pupuk, Amrina Rachmi Warham akhirnya dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung.

Tayang:
Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
Istimewa
GUGAT JAKSA - Kolase foto Mantan Perwakilan Distributor Pupuk Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Kabupaten Jeneponto, Amrina Rachmi Warham, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Akhmad Heru Prasetyo. Amrina menyebut dirinya dikriminalisasi dan akan kembali mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jeneponto. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Perwakilan Distributor Pupuk KPI Jeneponto, Amrina Rachmi Warham, kembali mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Jeneponto usai Mahkamah Agung menyatakan dirinya bebas. 
  • Ia menuntut ganti rugi Rp2 miliar dan rehabilitasi nama baik setelah ditahan 10 bulan dalam kasus korupsi pupuk yang dinilainya sebagai kriminalisasi.
 
 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO – Mantan Perwakilan Distributor Pupuk Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) Amrina Rachmi Warham, akan kembali menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto melalui jalur pra peradilan.

Sebelumnya, gugatan pra peradilan diajukan Amrina ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar dinyatakan tidak diterima hakim karena bukan kewenangan PN Makassar.

“Putusan hakim di Makassar itu NO (Niet Ontvankelijk Verklaard). Artinya, bukan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar, sehingga dialihkan ke Pengadilan Negeri Jeneponto,” ujar Amrina kepada Tribun-Timur, Senin (22/12/2025).

Amrina menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama baik setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya tidak bersalah dalam perkara korupsi pupuk tahun 2021 yang ditangani Kejari Jeneponto pada 2024.

Putusan Mahkamah Agung tersebut tertuang dalam Nomor 6322 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 9 September 2025.

Amrina mengaku sangat dirugikan atas penetapannya sebagai tersangka, baik secara materil maupun nonmateril. Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp2 miliar.

“Perhitungannya Rp2 miliar berdasarkan biaya naik turun sidang, sewa pengacara, pengeluaran lainnya, serta kerugian nonmateril,” ucapnya.

Baca juga: Rekam Jejak Heru Prasetyo Kajari Jeneponto, Baru Menjabat Langsung Digugat Amrina Rp2 M

Ia menilai dirinya dikriminalisasi dalam perkara yang menurut klaim Kejari Jeneponto menyebabkan kerugian negara sekitar Rp6 miliar.

Amrina ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jeneponto pada 25 April 2024. 

Ia kemudian ditahan selama 10 bulan, sejak 25 April 2024 hingga 17 Februari 2025.

“Saya hanya perwakilan. Masalah transaksi uang bukan di saya, masalah penebusan juga bukan di saya,” jelasnya.

Ia juga menceritakan proses penangkapannya yang menurutnya tidak jelas.

“Bayangkan, itu malam saya ditangkap. Saya tidak tahu salah saya di mana. Langsung diborgol. Besoknya baru saya tahu dari teman kalau ini perkara tipikor,” tambahnya.

Amrina mempertanyakan dasar audit inspektorat yang dijadikan dasar penetapan tersangka, serta alasan dirinya menjadi satu-satunya tersangka dari tiga distributor pupuk yang diperiksa Kejari Jeneponto.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved