Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Baznas Enrekang

Jaksa Banding, Nasib 6 Terdakwa Kasus Baznas Enrekang Bisa Berubah

“JPU-nya sudah ajukan banding ke pengadilan tinggi atas putusan hakim Tipikor pekan lalu,”

Tayang:
Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
ILUSTRASI Pengadilan - Kejaksaan Negeri Enrekang mengajukan banding atas putusan bebas enam terdakwa kasus dugaan korupsi dana Baznas Enrekang di Pengadilan Tipikor Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Enrekang mengajukan banding atas putusan bebas enam terdakwa kasus dugaan korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang.

Langkah banding ini membuka peluang putusan perkara tersebut kembali dikaji di tingkat Pengadilan Tinggi Makassar, sehingga status para terdakwa masih bisa berubah.

Kepala Kejari Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan, mengatakan jaksa penuntut umum telah resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Makassar.

“JPU-nya sudah ajukan banding ke pengadilan tinggi atas putusan hakim Tipikor pekan lalu,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar memutus bebas enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana Baznas Enrekang yang disebut merugikan negara Rp16,6 miliar.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Ruang Harifin Tumpa, Kamis (7/5/2026), dengan menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Dengan putusan bebas tersebut, keenam terdakwa langsung dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan hak-haknya, termasuk kedudukan, harkat, dan martabat.

Namun, dengan adanya langkah banding dari jaksa, status hukum para terdakwa belum sepenuhnya final.

Jika Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan banding JPU, maka putusan bebas dapat dibatalkan dan perkara bisa kembali diproses sesuai putusan tingkat banding.

Enam terdakwa dalam kasus ini masing-masing adalah Junwar (mantan Ketua Baznas Enrekang), Syawal (Plt Ketua Baznas Enrekang), serta Kamaruddin, Baharuddin, Ilham Kadir, dan Kadir Lesang sebagai mantan wakil ketua Baznas Enrekang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan unsur melawan hukum tidak terpenuhi dan tidak ditemukan adanya niat jahat dalam pengelolaan dana zakat tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Kejari Enrekang menetapkan enam pengurus Baznas sebagai tersangka dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara Rp16,6 miliar.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved