Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2026

Sudah Masuk Asrama Haji, Ternyata Ini Penyebab Satu JCH Soppeng Batal Berangkat ke Tanah Suci

Kloter 1 Embarkasi Makassar masuk di Asrama Haji Sudiang pagi tadi sekitar pukul 06:30 Wita, Selasa (21/4/2026).

Tayang:
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Renaldi
HAJI 2026 - Kakanwil Kemenhaj Sulsel, Ikbal Ismail, saat ditemui di Asrama Haji Sudiang Makassar, Selasa (21/4/2026). Satu JCH batal berangkat. 

Ringkasan Berita:
  • Satu Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Soppeng batal berangkat dalam Kloter 1 Embarkasi Makassar setelah dinyatakan hamil 10 pekan. 
  • Keputusan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan jamaah tidak layak terbang sesuai aturan usia kehamilan.
  • Kloter 1 Embarkasi Makassar yang berjumlah 387 jamaah kehilangan satu peserta dari Soppeng karena kondisi kehamilan. 
  • Sesuai ketentuan, hanya ibu hamil usia 16–24 minggu yang diperbolehkan berangkat.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Satu Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Soppeng dipastikan batal berangkat.

Kabupaten Soppeng bergabung Kelompok Penerbangan (kloter) 1 Embarkasi Makassar.

Kloter 1 Embarkasi Makassar masuk di Asrama Haji Sudiang pagi tadi sekitar pukul 06:30 Wita, Selasa (21/4/2026).

Adapun total jamaah dari kloter I sebanyak 387 orang terbagi dari Soppeng 386 dan Makassar satu orang. 

Jamaah batal berangkat dikarenakan hamil 10 pekan.

Hal ini disampaikan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ikbal Ismail, di Asrama Haji Sudiang Makassar, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: 2.023 Calon Jemaah Haji Asal Bone Berangkat ke Tanah Suci, Ini Jadwal Lengkapnya

“Jadi kami baru dapat info setelah pemeriksaan kesehatan, ada satu jamaah hasil pemeriksaannya positif hamil. Kloter 1 dari Kabupaten Soppeng,” ujarnya.

Pembatalan keberangkatan diambil setelah pihaknya menerima surat resmi dari tim kesehatan yang menyatakan jamaah tidak layak terbang karena usia kehamilan masih terlalu muda.

“Sudah ada surat dari kesehatan bahwa jamaah tersebut tidak layak terbang karena hamil 10 minggu," ungkapnya.

Ketentuan mengenai kelayakan jamaah haji yang sedang hamil telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. 

Hanya jemaah dengan usia kehamilan tertentu yang diperbolehkan berangkat.

Usia kehamilan diumur 16-24 minggu yang diperbolehkan untuk berangkat.

"Artinya 16 minggu ke bawah itu tidak layak terbang, dan 24 minggu ke atas itu tidak layak terbang. Yang boleh apabila kehamilannya antara 16 minggu sampai 24 minggu,” ujarnya.

Sehingga jumlah jamaah kloter 1 mengalami pengurangan. 

Upaya penggantian jamaah pun terkendala waktu yang sangat terbatas menjelang keberangkatan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved