Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2026

Warga Asing dan Penduduk Tak Miliki Izin Resmi Dilarang Masuk Mekkah

Mereka yang tidak memenuhi syarat akan diminta putar balik di pos pemeriksaan.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Waode Nurmin

 TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan ketat masuk ke Mekkah mulai 13 April 2026, sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. 

Kebijakan ini menargetkan warga asing dan penduduk yang tidak memiliki izin resmi. 

Berdasarkan keterangan Saudi Press Agency, otoritas keamanan menegaskan bahwa hanya individu dengan dokumen sah yang diperbolehkan memasuki kota suci tersebut. 

Mereka yang tidak memenuhi syarat akan diminta putar balik di pos pemeriksaan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved