Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2026

Biaya Haji Sulsel dan 7 Provinsi Lainnya Rp55,8 Juta, Pelunasan hingga 23 Desember 2025

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, mengatakan khusus Embarkasi Makassar besaran BPIH Rp89.108.738.

Editor: Sudirman
Ist
HAJI - Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail. Biaya haji embarkasi Makassar Rp55 juta. 
Ringkasan Berita:
  • Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 untuk Embarkasi Makassar ditetapkan sebesar Rp55.893.179 setelah dikurangi nilai manfaat dari setoran jemaah. 
  • Embarkasi Makassar melayani delapan provinsi di Indonesia Timur. 
  • Total BPIH 2026 mencapai Rp89.108.738, namun jemaah hanya membayar selisihnya. 
  • Dari Bipih tersebut, calon jemaah yang telah menyetor awal Rp25 juta cukup melunasi sisa Rp30.893.179.

TRIBUN-TIMUR.COM - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 Embarkasi Makassar Rp55.893.179

Embarkasi Makassar melayani 8 provinsi di Indonesia Timur, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Gorontalo, dan Maluku. 

Kepastian itu setelah Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, mengatakan khusus Embarkasi Makassar besaran BPIH Rp89.108.738.

Setelah dikurangi nilai manfaat berasal dari setoran jemaah haji reguler maupun jemaah haji khusus, maka jumlah Bipih dibayarkan sisa Rp55.893.179.

Baca juga: Wajo Catat 1.902 Calon Haji 2026 dan Tertinggi di Sulsel, Kemenag: Masih Verifikasi

“Jumlah Bipih Rp55 Juta, masih dikurangi setoran awal calon jemaah haji yang berjumlah Rp25 juta," ujarnya.

Sehingga jemaah haji Embarkasi Makassar khususnya Sulsel sisa Rp30.893.179.

Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mulai Tanggal 24 November sampai 23 Desember 2025.

Seluruh calon jemaah haji yang sudah masuk kuotanya diminta segera melakukan pelunasan.

Pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi empat kelompok jemaah:

1. Jemaah haji reguler lunas tunda berangkat, yakni jemaah yang telah melunasi tahun sebelumnya namun tertunda keberangkatannya.

2. Jemaah haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan 2026.

3. Prioritas jemaah haji reguler lanjut usia, sekitar 5 persen sesuai ketentuan Dirjen.

4. Pelunasan tahap kedua akan dibuka jika masih terdapat sisa kuota per provinsi.

Pada tahap kedua, sisa kuota akan diprioritaskan kepada jamaah gagal melunasi pada tahap sebelumnya, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jamaah cadangan.

Jemaah hanya dapat melakukan pelunasan setelah mendapatkan surat layak kesehatan dari puskesmas domisili.

"Pelunasan di bank hanya dilakukan setelah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan, tidak ada lagi kebijakan-kebijakan apakah itu kebijakan karena kasihan atau apapun," tegasnya.

Jemaah yang tidak lulus pemeriksaan kesehatan tidak akan diberikan kesempatan melunasi.

Pemeriksaan ulang juga akan dilakukan menjelang keberangkatan untuk memastikan kelayakan fisik jemaah.

Ia mengingatkan calon jemaah untuk menjaga kondisi tubuh sejak dini. 

"Walaupun hari ini dikatakan sehat dan bisa membayar pelunasan, sebelum pemberangkatan pun akan dilaksanakan cek ulang untuk memastikan benar-benar layak berangkat," ujarnya.

Ikbal Ismail juga menekankan pentingnya transparansi dan menghindari potensi pungutan liar dalam proses pelunasan.

"Tidak ada pungutan biaya apapun dalam proses pelunasan di luar ketentuan resmi. Jika ada pihak yang minta biaya di luar ketentuan, diminta segera melaporkan kepada kami," katanya

Ia juga mengajak para calon jamaah untuk disiplin mengikuti jadwal dan menjaga ketertiban proses di bank.

"Kami mengajak jemaah untuk mematuhi jadwal yang telah kita tetapkan dan tidak mudah percaya pada informasi yang menyesatkan,” ujarnya.

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved