Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suami Istri Jadi Tersangka Penipuan Haji dan Umrah, Dijemput Paksa di Malang

Dua tersangka, pasangan suami istri, ditangkap di Malang setelah mangkir dari dua kali panggilan penyidik Polres Gowa.

Tayang:
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab
POLRES GOWA - Suasana Mapores Gowa, Jl Syamsuddin Tunru Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Jumat (20/2/2026). Unit III Tipidter Satreskrim Polres Gowa menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan haji dan umroh. 

TRIBUN-GOWA.COM - Unit III Tipidter Satreskrim Polres Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan haji dan umroh.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gowa, Ipda Nova Tanjung Suryadinata menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut membutuhkan waktu penyelidikan cukup panjang.

“Sekitar empat bulan kami bekerja menangani dugaan kasus penipuan dan penggelapan perjalanan haji dan umroh ini,” ujarnya, Jumat (20/2/2026)

Ia menyebutkan, pihaknya bahkan telah tiga kali mendatangi Kota Malang untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua terduga pelaku.

“Pemeriksaan kita langsung ke sana. Sudah tiga kali kami ke Malang untuk memeriksa terduga pelaku,” jelasnya.

Dua tersangka masing-masing bernama Purwandi (62), seorang purnawirawan TNI, dan Hj Ariani Susanti (50), yang diketahui berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Keduanya, merupakan pasangan suami istri ditangkap di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat 13 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 Wita.

“Kedua pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan,” tegas Nova.

Baca juga: 2 Pengelola Travel Umrah Gowa Ditangkap di Malang, Kemenhaj Ingatkan Bahaya Penipuan

Kasus ini bermula Kamis, (19/6/2025), di Jalan Mangka Dg Bombong, BTN Dean Florinda Blok C.26, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Laporan polisi teregister dengan nomor LP.B/1105/X/2025/SPKT/RES GOWA/POLDA SULSEL, tertanggal 8 Oktober 2025.

Ipda Nova menjelaskan kronologi kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya ditawari kerja sama untuk mendirikan cabang biro perjalanan umroh dan haji, Bimantara Tour PT Bimantara Jaya Gemilang Cabang Makassar-Gowa.

Korban kemudian diarahkan untuk mencari jamaah umroh yang akan diberangkatkan.

Serta, menyetor uang pemberangkatan kepada travel milik tersangka.

Selanjutnya, korban berhasil mendaftarkan 46 orang jemaah umroh dan satu orang jemaah haji pada travel tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved