Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tahun Baru 2026

Meski Dilarang, Penjual Kembang Api Ramai di Perbatasan Gowa–Makassar Jelang Tahun Baru

Kapolri telah mengeluarkan larangan penjualan petasan menjelang pergantian tahun karena dinilai berbahaya dan mengganggu ketertiban umum.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab
TAHUN BARU - Sejumlah penjual kembang api mulai ramai berjualan di ruas perbatasan Gowa–Makassar, tepatnya di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (26/12/2025). Meski ada larangan, penjual tetap menjajakan kembang api jelang malam pergantian tahun baru 2026. 

"Ya tentunya secara teknis nanti Polda yang akan menghimbau. Tapi yang jelas dari Mabes Polri kita tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun," ucap dia.

Sigit meminta kepada seluruh pihak untuk menaruh fokus atau perhatian penuh kepada kondisi para masyarakat di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh.

Atas hal itu, dirinya mengusulkan agar momen akhir tahun seperti halnya Perayaan Natal dan Tahun Baru sebagai momen untuk refleksi diri sekaligus berdoa untuk keselamatan bersama.

"Karena kita tahu situasi saat ini semuanya sedang menghadapi situasi yang kita harapkan kita merasakan suasana kebatinan yang sama, dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatera. Saya kira itu," tandas dia.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved