Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gowa Viral

Polisi Periksa 9 Saksi Dugaan Pembalakan Hutan Lindung di Gowa

Hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan adanya izin pengelolaan kawasan hutan seluas 3.000 hektar dikeluarkan oleh pihak kehutanan

Tayang: | Diperbarui:
Tribun-timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab
HUTAN LINDUNG - Penampakan pasca pembalakan liar di kawasan hutan lindung di Dusun Malenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih terus diselidiki polisi, Kamis (26/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Delapan saksi diperiksa kasus pembalakan hutan lindung di Dusun Malenteng, Desa Erelembang Gowa
  • Penyidik tindak pidana tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa telah memeriksa sembilan saksi
  • Hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan adanya izin pengelolaan kawasan hutan seluas 3.000 hektar dikeluarkan oleh pihak kehutanan

 

TRIBUN-GOWA.COM, SUNGGUMINASA - Polisi masih terus menyelidiki kasus pembalakan hutan lindung di Dusun Malenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam proses penyelidikan ini, penyidik tindak pidana tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa telah memeriksa sembilan saksi.

Delapan saksi diperiksa antara lain, Kepala Desa Erelembang berinisial PS, Kepala Dusun Erelembang AT, anak pemilik koperasi pengelola hutan berinisial HT.

Seorang pegawai Dinas Kehutanan berinisial MS, MY disebut mengaku pemilik lahan.

Serta, empat warga masing-masing berinisial IK, MK, SM, dan PK.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar membenarkan hal tersebut 

Bahtiar mengaku sembilan orang tersebut masih berstatus saksi.

"Sudah sembilan sudah diperiksa," ucapnya, Jumat (26/12/2025)

Hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan adanya izin pengelolaan kawasan hutan seluas 3.000 hektar dikeluarkan oleh pihak kehutanan.

Namun, izin tersebut hanya diperuntukkan bagi pengelolaan getah pinus.

Bukan untuk kegiatan penebangan pohon.

Diketahui, lokasi penebangan pohon di kawasan hutan di Tombolopao ini berbatasan dengan Bone, Maros dan Sinjai 

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan satu unit alat berat ekskavator.

Alat berat itu diduga digunakan untuk merambah kawasan hutan lindung.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved