Kejari Gowa Finalisasi Berkas Korupsi JKN Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Segera Sidang
Mereka yakni dr. Salahuddin (direktur tahun 2018), dr. Ummu Salama (Direktur) dan Wakil Direktur, dr Suriyadi
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
Dana tersebut disebutkan diperuntukkan bagi pembiayaan tenaga kesehatan non ASN.
Serta, kebutuhan operasional rumah sakit yang tidak tercover dalam anggaran resmi.
"Tapi, hasil pemeriksaan penyidik menemukan sebagian besar dana justru digunakan untuk hal lain," ujarnya
ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Gowa Jl Andi Mallombasang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (8/9/2025).
Antara lain, pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi dokter, pemberian jasa tambahan untuk dokter dan perawat, hingga pembiayaan kebutuhan lain yang tidak semestinya menggunakan potongan jasa nakes.
Sehingga menurutnya, kondisi ini dinilai telah menimbulkan kerugian negara.
Faisah melanjutkan, Peraturan Bupati (Perbub) Gowa yang diterbitkan pada Oktober 2019 tidak mengakomodir mengenai adanya jasa kebersamaan dan jasa rumah sakit.
Sehingga jasa kebersamaan dan jasa rumah sakit ini tidak menjadi dasar sebagai membuat jalur tambahan untuk pengelolaan keuangan rumah sakit yang merupakan jasa nakes.
“Seharusnya dana jasa nakes diperuntukkan penuh untuk tenaga kesehatan, bukan digunakan untuk kepentingan lain yang tidak berkaitan lainnya," sambungnya
Tak hanya itu, penyidik Kejari Gowa menemukan adanya pembelanjaan yang sama sekali tidak terkait dengan kebutuhan operasional rumah sakit.
Dengan terbitnya Perbub tahun 2019, kebijakan sebelumnya tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.