Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tambang Ilegal Gowa

BREAKING NEWS: Dua Penambang Ilegal di Gowa Ditetapkan Tersangka

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan penangkapan berawal dari aduan masyarakat adanya tambang ilegal.

|
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Tambang Ilegal. 2 orang ditetapkan tersangka atas kasus tambang pasir batu sertu di Gowa. Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman saat memipin konfrensi pers pengungkapan tambang ilegal di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Kamis (1/5/2025)  

TRIBUN-GOWA.COM - Dua orang  penambang ilegal ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulsel

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan penangkapan berawal dari aduan masyarakat adanya tambang ilegal.

Sehingga polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap dua pelaku.

"Ada dua yang kami tetapkan tersangka dalam kasus tambang ilegal ini," katanya saat konfrensi pers di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Kamis (1/5/2025)

Selain itu, alumni Akpol 2006 ini menyebut lima orang masih berstatus saksi.

"Dua orang tersangka yang mana kapasitasnya (perannya) adalah satu ceker dan satu pengelola," ucapnya

Polisi juga menyita lima truk dan satu excavator

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menerangkan bahwa kedua tersangka melakukan penambangan ilegal sertu pasir batu.

"Tambang ilegal dan tidak memiliki izin. Jenis tambang yang diambil adalah sertu pasir batu. Sementara masih dua orang kita tetapkan tersangka," jelasnya

Bahtiar menyebut, lokasi tambang ilegal berada di bantaran sungai Jeneberang.

Dia mengaku pihaknya masuh mendalami berapa lama dan dampak kerusakan yang telah terjadi akibat tambang ilegal tersebut

"Kita juga masih mendalami berapa keuntungan para tersangka," jelasnya

Kedua tersangka disangkakan pasal 158 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (illegal Mining) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009.

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved