Tambang Ilegal Gowa
BREAKING NEWS: Dua Penambang Ilegal di Gowa Ditetapkan Tersangka
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan penangkapan berawal dari aduan masyarakat adanya tambang ilegal.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-GOWA.COM - Dua orang penambang ilegal ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulsel
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan penangkapan berawal dari aduan masyarakat adanya tambang ilegal.
Sehingga polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap dua pelaku.
"Ada dua yang kami tetapkan tersangka dalam kasus tambang ilegal ini," katanya saat konfrensi pers di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Kamis (1/5/2025)
Selain itu, alumni Akpol 2006 ini menyebut lima orang masih berstatus saksi.
"Dua orang tersangka yang mana kapasitasnya (perannya) adalah satu ceker dan satu pengelola," ucapnya
Polisi juga menyita lima truk dan satu excavator
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menerangkan bahwa kedua tersangka melakukan penambangan ilegal sertu pasir batu.
"Tambang ilegal dan tidak memiliki izin. Jenis tambang yang diambil adalah sertu pasir batu. Sementara masih dua orang kita tetapkan tersangka," jelasnya
Bahtiar menyebut, lokasi tambang ilegal berada di bantaran sungai Jeneberang.
Dia mengaku pihaknya masuh mendalami berapa lama dan dampak kerusakan yang telah terjadi akibat tambang ilegal tersebut
"Kita juga masih mendalami berapa keuntungan para tersangka," jelasnya
Kedua tersangka disangkakan pasal 158 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (illegal Mining) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.