Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suami Bunuh Istri di Enrekang

Suami di Enrekang Samarkan Pembunuhan Istrinya, Mayat Korban Digantung di Kebun Salak

Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto mengatakan, awalnya korban dilaporkan bunuh diri di kebun salak Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Enrekang.

|
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Rachmat Ariadi
PELAKU PEMBUNUHAN - Polres Enrekang saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan wanita berinisial SY yang dibunuh suaminya bernama Yusdin, Selasa (21/10/2025). apolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto mengatakan, awalnya korban dilaporkan bunuh diri di kebun salak Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Enrekang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Polres Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap pelaku pembunuhan wanita berinisial SY (25) yang jasadnya ditemukan tergantung di kebun.

Ternyata, SY menjadi korban pembunuhan yang dilakukan suaminya sendiri bernama Yusdin.

Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto mengatakan, awalnya korban dilaporkan bunuh diri di kebun salak Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang.

Namun saat polisi melakukan olah TKP dan autopsi, polisi menemukan sejumlah kejanggalan.

"Saat awal informasinya korban gantung diri, kami langsung melakukan pendalaman, olah TKP dan autopsi hingga pemeriksaan beberapa saksi. Di sana kami menemukan kalau korban tewas secara tidak wajar, bukan bunuh diri," katanya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (21/10/2025).

Hari mengungkapkan, terdapat sejumlah bekas luka kekerasan yang ada di tubuh korban.

Atas itu pihaknya langsung memeriksa suami korban, Yusdin.

Baca juga: Warga Marah hingga Bongkar Rumah Pelaku Pembunuhan Karyawan Koperasi di Pasangkayu

Menurut Hari, tidak sampai 24 jam saat diintrogasi, Yusdin mengakui telah membunuh istrinya.

"Jadi kami berhasil mengungkap tabir, bahwa SY menjadi korban pembunuhan yang dilakukan suaminya sendiri," ungkapnya.

Dia menjelaskan, sebelumnya pelaku sudah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya, setelah itu membawa korban ke kebun salak.

Pelaku kemudian menggantung korban di pohon dengan selang.

"Korban dibawa ke kebun salak kemudian menggantung istrinya menggunakan selang di pohon. Awalnya dia melihat istrinya masih hidup, kemudian dia tarik lagi hingga membuat istrinya meninggal," jelasnya.

"Pelaku mengaku melakukan tindakan pembunuhan itu secara sadar," ucapnya.

Atas perilakunya itu, Yusdin dikenakan pasal berlapis yakni pasal 44 ayat 3 UU PKDRT dan pasal 340 KUHP tentan pembunuhan berencana.

"Setelah kita lakukan gelar perkara, kami kenakan pasal berlapis, pertama despesialis tentang KDRT yang menyebabkan meninggal dunia, kemudian pembunuhan berencana. Hukumannya 20 tahun penjara atau hukuman mati," ujarnya.

Keluarga Curiga 

Sebelumnya, SY ditemukan meninggal di kebun, Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Enrekang pada Sabtu (18/10/2025).

Wanita muda ini ditemukan dalam kondisi tergantung di pohon.

Keluarga korban, Henny mengatakan, korban disebutkan dianggap bunuh diri.

Tapi pihak keluarga curiga SY meninggal karena dibunuh.

"Korban ditemukan tergantung di perkebunan. Jarak dari rumahnya, agak jauh. Tapi keluarga curiga ini bukan bunuh diri," katanya kepada Tribun-Timur.com.

Henny mengungkapkan, sebelum korban dinyatakan tewas, korban selalu menerima kekerasan dari suaminya.

Pihak keluarga mengaku sudah melaporkan suami korban ke polisi atas kasus KDRT.

"Korban sering mendapat kekerasan dari suaminya, bahkan baru saja melahirkan anak ketiganya pada dua bulan lalu. Jadi keluarga lapor ke polisi suaminya," ungkapnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved