Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kafe dan Warkop di Bulukumba Mulai Urus Izin Nobar Piala Dunia 2026

Setelah melalui proses registrasi dan verifikasi, kedai yang selama ini dikenal sebagai ruang literasi dan diskusi

Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Imam Wahyudi
Tribun-timur.com/Samsul Bahri
PIALA DUNIA - Pengunjung Kedai Litera Palempang, Jl Poros Nasional Bulukumba-Sinjai sedang menikmati menu beberapa waktu lalu. Pengelola kedai ini telah mendapatkan lisensi resmi dari TVRI untuk menggelar nobar Piala Dunia 2026. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, RILAU ALE - Sejumlah pengelola kafe dan warung kopi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mulai mengurus lisensi resmi untuk menggelar nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026.

Langkah itu dilakukan karena tidak semua tempat usaha diperbolehkan menayangkan pertandingan secara terbuka tanpa izin dari pemegang hak siar.

Salah satu yang telah mengantongi lisensi resmi adalah Kedai Kopi Litera di Kelurahan Palampang, Kecamatan Rilau Ale.

Setelah melalui proses registrasi dan verifikasi, kedai yang selama ini dikenal sebagai ruang literasi dan diskusi itu resmi memperoleh izin penyelenggaraan nobar dari TVRI.

Owner Kedai Kopi Litera, Alfian Nawawi, mengatakan proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem yang disediakan pemegang hak siar.

Persetujuan lisensi diterima pada Jumat (5/6/2026) setelah seluruh tahapan administrasi dan verifikasi diselesaikan.

Dengan kapasitas lebih dari 50 orang, Kedai Kopi Litera kini bersiap menjadi salah satu lokasi nobar resmi bagi pecinta sepak bola di Bulukumba.

Kehadiran lisensi tersebut memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara sekaligus menjamin masyarakat dapat menyaksikan pertandingan secara legal.

Selain Kedai Kopi Litera, sejumlah pelaku usaha lain juga mulai melakukan persiapan serupa.

Pengelola Warkop 47 di Jalan Bakti Adiguna, Khaerul Fadli, mengaku tengah menyiapkan fasilitas untuk menyambut pelaksanaan Piala Dunia 2026.

“Untuk saat ini kami sedang mempersiapkan fasilitas nobar Piala Dunia,” katanya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyelenggara nobar komersial wajib melakukan registrasi melalui portal resmi yang disediakan pemegang hak siar.

Setelah verifikasi data dan pembayaran biaya lisensi sesuai kategori usaha, penyelenggara akan memperoleh sertifikat berbentuk QR Code yang wajib dipasang di lokasi kegiatan.

Antusiasme pelaku usaha mengurus lisensi tidak terlepas dari tingginya minat masyarakat terhadap ajang sepak bola terbesar di dunia tersebut.

Selain menjadi sarana hiburan, nobar juga dinilai mampu meningkatkan kunjungan pelanggan ke kafe dan warung kopi selama turnamen berlangsung.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved