Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eks Petugas Pemotong Hewan di Bulukumba Curi Sapi Warga, Dagingnya Dijual ke Pasar

Ia diringkus polisi setelah melakukan aksi pencurian ternak milik warga yang berinisial AR (37), seorang ibu rumah tangga.

Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
PENCURI SAPI -Reskrim Polsek Ujungbulu meringkus eks pemotong hewan di Rumah Potong Bulukumba, Selasa (19/5/2026). Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara. (Polsek Ujungbulu) 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNGBULU - Mantan petugas Rumah Potong Hewan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berinisial KA (27) diringkus polisi.

Ia diringkus polisi setelah mencuri ternak milik warga berinisial AR (37), seorang ibu rumah tangga.

Pelaku KA bekerja sebagai buruh.

Ia merupakan warga Jalan S. Majidi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Sementara korban AR warga Jalan Elang, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu.

Diketahui, pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 477 ayat 1 huruf (c) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa siang (19/5/2026) di Mapolsek Ujung Bulu.

Peristiwa pencurian ternak tersebut terjadi pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 00.05 Wita di Jalan Elang, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Korban kehilangan satu ekor sapi miliknya yang ditambatkan di lahan kosong di depan rumahnya.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Ujung Bulu pada Senin pagi (18/5/2026) guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, anggota Polsek Ujung Bulu segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Polisi mendapatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan akhirnya identitas pelaku diidentifikasi beserta alamat tempat tinggalnya terungkap.

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto dan menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumah salah satu keluarganya.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa kepala dan ekor sapi, kulit sapi, pisau, serta beberapa tali yang digunakan untuk mengikat sapi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sapi tersebut seorang diri pada malam hari.

Pelaku melepas tali ikatan sapi lalu membawa sapi tersebut ke rumah kosong yang tidak jauh dari TKP.

Di lokasi itu, sapi kemudian disembelih dan dikuliti.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa pelaku diketahui pernah bekerja di tempat pemotongan hewan sehingga memiliki kemampuan menyembelih sapi seorang diri.

“Pelaku sebelumnya pernah bekerja di pemotongan hewan. Berbekal pengalaman tersebut, ia mampu memotong sapi tanpa bantuan orang lain,” kata   Kapolsek Ujung Bulu Iptu Rudi Adri Purwanto, Rabu (20/5/2026).

Usai disembelih, daging sapi tersebut kemudian dijual pelaku di pasar. Hasil penjualan digunakan untuk menebus sepeda motor miliknya yang digadaikan serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Daging sapi dijual untuk menebus sepeda motor yang digadaikan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Rutan Polsek Ujung Bulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bulukumba, AKPB Restu Wijayanto meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang milik termasuk ternak.

Restu Wijayanto juga meminta masyarakat untuk menjaga dan menagawasi terjadap barang berharga lainnya seperti peratalan elektronik dan kendaraan bermotor.

Dalam satu tahun terakhir ini aksi pencurian di Bulukumba marak dan banyak yang terungkap. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved