Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Sabu di Herlang Bulukumba, Barang Bukti 11 Gram Diamankan
Keduanya merupakan warga Bajang, Desa Gunturu, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ansar
TRIBUNBULUKUMBA.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan meringkus bandar dan kurir narkotika.
Pengungkapan berlangsung di Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Selasa (19/5/2026).
Kedua pelaku masing-masing berinisial FS alias IC (23) dan LP (26).
Keduanya merupakan warga Bajang, Desa Gunturu, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, menjelaskan pengungkapan kasus berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Abdul Salam, melakukan serangkaian penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.
“Tim meringkus FS alias IC di wilayah Kecamatan Herlang pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 Wita,” jelas AKP Salehuddin, Selasa (19/5/2026).
Dari tangan FS alias IC, petugas menemukan barang bukti berupa dua saset narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri serta satu unit telepon genggam.
Saat diinterogasi, FS alias IC mengaku memperoleh sabu tersebut dari warga Herlang berinisial LP dan rencananya akan diedarkan kembali.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan mengamankan LP di rumahnya pada hari yang sama di Kecamatan Herlang.
Dari tangan LP, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 saset besar plastik bening berisi narkotika jenis sabu.
Empat saset kecil plastik bening berisi narkotika jenis sabu, sejumlah saset kosong, 1 buah sendok sabu, serta 1 unit telepon genggam yang disimpan dalam tas hitam.
“Di TKP pertama, tim berhasil mengamankan FS alias IC yang berperan sebagai kurir. Sementara di TKP kedua, pelaku LP diamankan dan diduga berperan sebagai bandar,” ungkap AKP Salehuddin.
Barang bukti beserta sampel urine kedua pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh barang bukti dengan berat total 11,3772 gram positif mengandung metamfetamin atau sabu.
| 387 JCH Kloter 39 Asal Wajo, Bulukumba dan Sultra Tiba di Asrama Haji Sudiang |
|
|---|
| Dari Bulukumba untuk Indonesia, Anyaman Lontar Tritiro Unggul di API Awards 2026 |
|
|---|
| 149 Jamaah Haji Tinggalkan Bulukumba Menuju Makassar, Gunakan 5 Bus dan 3 Ambulans |
|
|---|
| Alur Penangkapan 7 Pengedar Sabu 1,45 Kg asal Malaysia di Makassar |
|
|---|
| 8 Imbauan Bupati Bulukumba Hadapi Cuaca Ekstrem, Tiga Kontak Darurat Bisa Dihubungi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/NARKOTIKA-BULUKUMBA-Barang-bukti-pelaku-narkotika-diamankan-Satresnarkoba.jpg)