Polisi Tetapkan 1 DPO Kasus Aborsi Ilegal Siswi SMK Bulukumba
Polisi menangkap empat dari lima warga Bulukumba yang terlibat aksi aborsi di sebuah rumah kos di Kecamatan Ujung Bulu
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Alfian
NR (49), ibu dari RA, menginisiasi aborsi dengan mengintimidasi korban dan membawanya ke rumah kos.
SS (43), penjaga kos, menyediakan tempat aborsi, mencari bidan, memesan obat penggugur kandungan, serta membayar jasa bidan.
HF (33), seorang bidan di RS Makkarodda membantu memasukkan obat ke dalam mulut dan kemaluan korban, membersihkan serta membungkus bayi, lalu menerima bayaran Rp300.000.
Rahmat Sulfajar (28), kakak RA, ikut mendampingi korban saat aborsi serta membawa dan menguburkan bayi (saat ini sebagai DPO).
RA (17), selain sebagai pelaku persetubuhan, juga terlibat dalam proses penguburan bayinya.
Atas kejadian itu salah seorang tokoh agama di Bulukumba mengingatkan pentingnya para orang tua untuk memberikan pendidikan keluarga dan agama.
"Dari kasus ini kita banyak belajar. Karena itu salah satu hal penting khususnya orang tua yang miliki anak remaja agar tidak berhenti memberi nasihat dan pendidikan agama dalam keluarga khususnya kepada putra dan putri kita," kata Muslim Bahar.
Dia mengatakan bahwa kasus seperti itu dipastikan menghilangkan masa depan anak dan berdampak sosial. (*)
Warga Taccorong Bulukumba Temukan Beras SPHP Sulit Dimasak, Bulog Akan Telusuri |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Residivis Pencuri Sapi Asal Kajang, Tali Belas Pengikat Ternak Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Imbas Konflik Nelayan Bulukumba dan Bantaeng-Jeneponto, Kantor Dinas Kelautan Disegel |
![]() |
---|
Ribuan Calon PPPK Antre SKCK di Polres Bulukumba, Dua Polisi Tumbang |
![]() |
---|
Terbukti Lakukan Asusila di Atas Ambulans, Sopir Puskesmas Bontobahari Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.