Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tetapkan 1 DPO Kasus Aborsi Ilegal Siswi SMK Bulukumba

Polisi menangkap empat dari lima warga Bulukumba yang terlibat aksi aborsi di sebuah rumah kos di Kecamatan Ujung Bulu

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Alfian
ISTIMEWA
Para tersangka aborsi asal Kecamatan Ujung Loe dan Ujung Bulu, Bulukumba ditahan polisi, Jumat (12/9/2025). Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara 

NR (49), ibu dari RA, menginisiasi aborsi dengan mengintimidasi korban dan membawanya ke rumah kos.

SS (43), penjaga kos, menyediakan tempat aborsi, mencari bidan, memesan obat penggugur kandungan, serta membayar jasa bidan.

HF (33), seorang bidan di RS Makkarodda membantu memasukkan obat ke dalam mulut dan kemaluan korban, membersihkan serta membungkus bayi, lalu menerima bayaran Rp300.000.

Rahmat Sulfajar (28), kakak RA, ikut mendampingi korban saat aborsi serta membawa dan menguburkan bayi (saat ini sebagai DPO).

RA (17), selain sebagai pelaku persetubuhan, juga terlibat dalam proses penguburan bayinya.

Atas kejadian itu salah seorang tokoh agama di Bulukumba mengingatkan pentingnya para orang tua untuk memberikan pendidikan keluarga dan agama.

"Dari kasus ini kita banyak belajar. Karena itu salah satu hal penting khususnya orang tua yang miliki anak remaja agar tidak berhenti memberi nasihat dan pendidikan agama dalam keluarga khususnya kepada putra dan putri kita," kata Muslim Bahar.

Dia mengatakan bahwa kasus seperti itu dipastikan menghilangkan masa depan anak dan berdampak sosial. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved