Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Pemilik Ladang Ganja di Kindang Bulukumba Rupanya Karyawan Kafe

Wawan Saputra pemuda berusia 27 tahun itu ditangkap Tim Satuan Resnarkoba Polres Bulukumba, Selasa (2/9/2025).

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Samsul Bahri
LADANG GANJA - Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto menasihati Wawan Saputra agar tidak menjadi petani ganja kedua kalinya setelah menjalani proses hukum, Selasa (2/9/2025). Wawan Saputra terancam hukuman 7 tahun hingga 20 tahun penjara. 

Terungkap Identitas Pembudidaya Ganja di Kindang Bulukumba

TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Inilah sosok Wawan Saputra, pria asal Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), pemilik ladang ganja di Kecamatan Kindang.

Wawan Saputra pemuda berusia 27 tahun itu ditangkap Tim Satuan Resnarkoba Polres Bulukumba, Selasa (2/9/2025).

Wawan Saputra tercatat sebagai warga Kelurahan Borongrappoa, Kecamatan Kindang, Bulukumba.

Ia mengaku sebagai karyawan Kafe Natural di Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Bulukumba.

Wawan Saputra menjadi petani ganja sejak bulan Juli tahun 2023.

Ia memperoleh bibit ganja dengan membeli secara online di media sosial Instagram.

"Awalnya saya memesan daun ganja melalui instagram dan dalam daun itu ada ikut tiga bijinya. Dari bijinya itu saya coba tanam lalu tumbuh," ungkapnya saat diintrogasi di Polres Bulukumba, Selasa (2/9/2025).

Tujuh bulan kemudian, ganja yang ia tanam kemudian mengeluarkan bunga dan berhasil panen.

Lalu tanaman itu mengeluarkan bunga dan kembali ditanam dalam pot dan tumbuh subur.

Baca juga: Ladang Ganja Ditemukan di Kindang Bulukumba, Polisi Tangkap Pemilik

LADANG GANJA - Polisi selidiki kebun ganja di perbatasan Borongrappoa-Garuntungan, Kecamatan Kindang, Selasa (2/9/2025). Polisi masih terus menyelidiki budidaya ganja itu.
LADANG GANJA - Polisi selidiki kebun ganja di perbatasan Borongrappoa-Garuntungan, Kecamatan Kindang, Selasa (2/9/2025). Polisi masih terus menyelidiki budidaya ganja itu. (Istimewa)

Pada bulan Juli Tahun 2024 lalu ia mulai jual ke konsumennya dengan dipasarkan secara online.

Sebagian bunganya kembali ia tanam di kebunnya yang jauh dari rumahnya dan permukiman warga lainnya di Borongrappoa, tepatnya di Bangsalaiya, Kecamatan Kindang.

Pada bulan Agustus tahun ini, Wawan Saputra kembali memasarkan daun ganja melalui instagram.

Dari hasil pasaran itulah, anggota Satnarkoba Bulukumba mengetahuinya.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukan budidaya ganja tersebut di teras rumah Wawan Saputra.

"Jadi terduga pelaku sebut ia jual per paket. Mulai harga Rp 50 ribu per paket hingga Rp 100 ribu," ungkap Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto.

Pelaku mengaku hasil seluruh total penjualan tersebut lebih Rp 1 juta.

Uang hasil penjualannya digunakan untuk biaya hidup.

Wawan Saputra selain sebagai petani budidaya ganja juga sebagai karyawan Kafe Natural di Ibukota Kabupaten Bulukumba.

Kapolres menegaskan bahwa Wawan Saputra terancam hukuman penjara tujuh tahun hingga 20 tahun penjara.

Terpisah tokoh masyarakat Kindang, M Syamsir sekaligus sebagai anggota DPRD Bulukumba menyayangkan aktifitas Wawan Saputra.

"Sangat disayangkan anak muda konsumsi dan jadi pengusaha barang haram ganja. Seharusnya anak muda seperti itu sudah mempersiapkan masa depan kedepan," kata politisi PKB Bulukumba itu.

Dia berharap agar anak muda lainnya tidak terjerumus dengan obat-obatan terlarang dan pergaulan bebas. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved