Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi RSUD Syekh Yusuf

BREAKING NEWS: Direktur dan Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Jadi Tersangka Korupsi

Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan menyebut tiga orang ditetapkan tersangka kasus korupsi RSUD Syekh Yusuf.

|
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid
KORUPSI GOWA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pengumuman tersangka ini di Kantor Kejari Gowa Jl Andi Mallombasang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (8/9/2025) petang. 

"Rata-rata penggeledahan semuanya dilakukan di dalam ruangan manejemen RSUD Syekh Yusuf," sebut Yeni

Ratusan barang bukti berupa dokumen, laptop hingga komputer disita oleh penyidik Kejari Gowa sebagai barang bukti dugaan korupsi penggunaan jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2018-2023. 

Seluruh dokumen yang terkait JKN telah digeledah dan disita," ujarnya seusai memimpin penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf

Dia menyebut, ratusan berkas yang disita akan dijadikan barang bukti dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi. 

Termasuk buku rekening yang mengatasnamakan pribadi padahal dana itu dari RS turut disita.

Meski demikian, Yeni belum bisa membeberkan secara rinci berapa kerugian negara yang didapati. 

"Perkembangan perkara ini akan kami sampaikan lagi," jelasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved