Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Sadis di Bone, Diduga Balas Dendam
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/251/IV/2026/SPKT/Res Bone/Polda Sulsel, korban saat itu sedang duduk di depan ruko tempatnya bekerja
Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE — Kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, mulai menemui titik terang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 04.30 Wita dan mengakibatkan seorang pria bernama Taslim (22), karyawan swasta asal Desa Pasempe, Kecamatan Palakka, mengalami luka serius.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/251/IV/2026/SPKT/Res Bone/Polda Sulsel, korban saat itu sedang duduk di depan ruko tempatnya bekerja.
Tiba-tiba, sekelompok pelaku datang menghampiri dan langsung melakukan penyerangan.
Dalam kejadian tersebut, salah satu pelaku berinisial RI diduga menggunakan senjata tajam jenis samurai dan menebas tangan korban hingga menyebabkan jari jempol kiri korban terputus.
Sementara tiga pelaku lainnya, yakni WL, NL (17), dan IR (17), melakukan pemukulan secara bersama-sama menggunakan tangan kosong.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala, luka lebam di pundak kanan, serta kehilangan jari jempol kiri.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone.
Polisi yang melakukan penyelidikan telah mengidentifikasi para pelaku.
Tiga orang di antaranya telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengungkapkan bahwa motif penganiayaan diduga kuat dipicu persoalan sebelumnya antara korban dan salah satu pelaku.
“Dari hasil penyelidikan sementara, kejadian ini diduga dilatarbelakangi aksi balas dendam. Korban sebelumnya disebut pernah terlibat dalam pengeroyokan terhadap salah satu pelaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026).
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk mengejar satu pelaku yang hingga kini belum menyerahkan diri.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Proses hukum akan terus kami lanjutkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 266 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Jika mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dikenakan ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan segera melaporkan jika terjadi potensi gangguan kamtibmas.
Sebelumnya, rekaman kamera pengawas (CCTV) berdurasi 1 menit 24 detik yang memperlihatkan aksi penganiayaan brutal di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, viral di media sosial, Rabu (29/4/2026).
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria yang diketahui bernama Taslim (22) tengah duduk santai di depan sebuah ruko di Jalan Lapawawoi KR Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Tak berselang lama, beberapa orang pelaku datang menghampiri korban.
Tanpa banyak interaksi, pelaku langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.
Korban tampak tidak sempat menghindar dan langsung tersungkur setelah diserang secara membabi buta.
Situasi di lokasi kejadian yang masih sepi pada waktu subuh membuat aksi tersebut berlangsung cepat.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi tampak ragu mendekat karena pelaku membawa senjata tajam.
Salah seorang warga sekitar, Dadang, mengaku kaget dengan kejadian tersebut.
“Subuh-subuh kejadiannya masih sepi, tiba-tiba ada keributan. Pas kami lihat, korban sudah terluka parah. Warga juga takut mendekat karena pelaku bawa senjata tajam,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Kasus ini kini ditangani pihak kepolisian berdasarkan laporan polisi Nomor LP/251/IV/2026/SPKT/Res Bone/Polda Sulawesi Selatan.
Ia mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
“Kasus ini sementara dalam lidik. Kami terus mengumpulkan keterangan saksi dan mendalami rekaman CCTV yang beredar,” jelasnya.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius, di antaranya luka robek pada kepala, jari jempol kiri terlepas, serta luka lebam pada pundak kanan,"tandasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor apabila mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku.
Laporan Jurnalis Tribun Timur, Wahdaniar
| Keluhan Mitra Menguat, Korwil Diduga Hambat Operasional Dapur MBG di Bone |
|
|---|
| 29 Jam Arif Nelayan Hilang di Perairan Pallette Bone, Basarnas Turunkan 2 Tim |
|
|---|
| Modus Jenguk Ibu Sakit, Pria di Bone Larikan Anak di Bawah Umur |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Nelayan di Bone Hilang di Laut, Perahu Ketinting Ditemukan Terbalik |
|
|---|
| SAKSI KATA: Niat Melerai, Pemuda di Tonra Bone Ditebas Parang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Potret-Kasat-Reskrim-Polres-Bone-AKP-Alvin-Aji-202026.jpg)