Harga Bawang Putih hingga Gula Pasir di Bone Naik, Satgas Turun Pangan Awasi
Satgas Pangan masih akan mengevaluasi apakah kenaikan tersebut merupakan harga final yang dibayar masyarakat atau hanya harga awal dari pedagang.
Ringkasan Berita:
- Data BPS tiga komoditas di Kabupaten Bone yang mengalami kenaikan harga yakni bawang putih dari Rp38.000 menjadi Rp40.000 per kilogram, gula pasir dari Rp17.500 menjadi Rp18.000 per kilogram dan bawang merah naik sekitar Rp500 hingga Rp1.000 per kilogram.
- Satgas Pangan masih akan mengevaluasi apakah kenaikan tersebut merupakan harga final yang dibayar masyarakat atau hanya harga awal dari pedagang.
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan dari pusat turun langsung ke Kabupaten Bone untuk melakukan pengawasan pasca Lebaran.
Kunjungan ini dipimpin Brigjen Pol Hermawan dari Badan Pangan Nasional bersama Satgas Pangan Daerah.
Brigjen Hermawan mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan harga pangan tetap stabil setelah momentum Lebaran.
“Kenapa kita harus mengawasi setelah lebaran? Karena biasanya pada saat lebaran harga naik, setelah lebaran itu tidak mau turun-turun,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Ia menegaskan, pihaknya berharap harga kebutuhan pokok kembali normal dan tetap berada dalam batas wajar sesuai ketentuan pemerintah.
Selama melakukan pemantauan di berbagai daerah di Sulawesi Selatan, Satgas Pangan menemukan kondisi yang relatif aman.
“Alhamdulillah secara keseluruhan untuk pangan masih relatif aman. Harga tetap aman, ketersediaan juga aman, keamanan pangannya juga tetap terkontrol baik,” jelasnya.
Baca juga: Petani Bone Menantang Maut, Lewati Sungai Angkut Gabah di Bone Sulsel
Ia memastikan, ketersediaan pangan masih mencukupi dan masyarakat diminta tidak melakukan pembelian secara berlebihan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panic buying atau panik. Kita pastikan ketersediaan pangan itu ada,” tambahnya.
Meski demikian, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat tiga komoditas di Kabupaten Bone yang mengalami kenaikan harga.
Komoditas tersebut yakni bawang putih yang naik dari Rp38.000 menjadi Rp40.000 per kilogram.
Selain itu, gula pasir juga mengalami kenaikan dari Rp17.500 menjadi Rp18.000 per kilogram.
Sementara itu, bawang merah terpantau naik sekitar Rp500 hingga Rp1.000 per kilogram.
Namun, Satgas Pangan masih akan mengevaluasi apakah kenaikan tersebut merupakan harga final yang dibayar masyarakat atau hanya harga awal dari pedagang.
“Yang kami akan evaluasi adalah harga yang ditentukan pedagang apakah itu harga final atau harga awal,” jelas Hermawan.
Ia menyebut, kemungkinan terdapat perbedaan pencatatan harga oleh petugas di lapangan.
Menurutnya, harga yang seharusnya dilaporkan adalah harga yang benar-benar digunakan dalam transaksi oleh masyarakat.
“Biasanya yang dipakai oleh masyarakat itu harga final, hasil tawar-menawar. Itu yang harusnya dicatat,”tandasnya.
Satgas Pangan memastikan akan terus melakukan pemantauan untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi masyarakat dari potensi lonjakan harga yang tidak wajar.
Antisipasi Satgas Pangan
bagi pedagang yang terbukti menjual dengan harga tidak wajar akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
“Untuk pedagang yang melakukan pelanggaran menetapkan harga yang tidak wajar, pertama kami akan cabut izinnya,” tegasnya.
Tak hanya itu, bagi pedagang yang tidak memiliki izin namun tetap berjualan dengan harga tinggi, pemerintah daerah akan menghentikan aktivitas usahanya.
“Kalau tidak ada izinnya, otomatis tidak boleh berdagang. Kita akan hentikan perdagangannya sampai dia berkomitmen menjual sesuai harga acuan pemerintah,” jelasnya.
Satgas juga tidak segan menutup toko pedagang yang membandel hingga mereka bersedia mengikuti aturan harga yang telah ditetapkan.
Langkah tegas ini diambil karena masih ditemukan adanya oknum pedagang yang menetapkan harga secara sepihak tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Kami akui masih ada oknum pedagang yang menetapkan harga semau-maunya, itu tidak boleh,” katanya.
Selain pengawasan harga, Satgas juga menyoroti potensi pelanggaran berupa penimbunan bahan pangan yang dapat memicu kelangkaan dan lonjakan harga.
Jika ditemukan indikasi tersebut, pihaknya memastikan akan membawa kasus itu ke ranah hukum.
“Kalau kita temukan ada kelangkaan karena penimbunan, itu akan kita sanksi pidana,”ujarnya.
Tak hanya itu, aspek keamanan pangan juga menjadi perhatian serius dalam pengawasan kali ini.
Brigjen Hermawan mengingatkan agar pedagang tidak menggunakan bahan berbahaya seperti formalin untuk menjaga ketahanan atau tampilan produk.
“Cabai misalnya, direndam formalin supaya tahan lama atau warnanya menarik, itu tidak boleh,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keamanan pangan harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh ada kandungan berbahaya dalam bahan makanan yang dijual ke masyarakat.
“Untuk keamanan pangan harus zero, tidak boleh ada cemaran apa pun di makanan,” tandasnya.(*)
| Viral di Bone! Marfina Menikah ke-15 Kali, Suami Terbaru Berusia 22 Tahun |
|
|---|
| Mahasiswa Politeknik KP Bone Ditemukan Tewas Tergantung, Bukti Chat Pacarnya Jadi Petunjuk Awal |
|
|---|
| Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Sadis di Bone, Diduga Balas Dendam |
|
|---|
| Keluhan Mitra Menguat, Korwil Diduga Hambat Operasional Dapur MBG di Bone |
|
|---|
| 29 Jam Arif Nelayan Hilang di Perairan Pallette Bone, Basarnas Turunkan 2 Tim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260331-Brigjen-Pol-Hermawan-Satgas-Pangan.jpg)