KFC Bone Nunggak Pajak 4 Bulan Rp100 Juta, Pemda Ancam Cabut Izin Operasi
Pemkab Bone memasang spanduk peringatan di gerai KFC di Jl Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone.
Ringkasan Berita:
- Gerai cepat saji KFC di Kabupaten Bone menunggak pajak daerah selama empat bulan dengan nilai sekitar Rp100 juta.
- Pemerintah Kabupaten Bone memasang spanduk peringatan di gerai yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani sebagai teguran ketiga setelah dua kali surat peringatan tidak diindahkan.
- Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin bersama Kepala Bapenda Bone Muhammad Angkasa menyaksikan pemasangan spanduk peringatan di gerai KFC Bone, Rabu (11/3/2026).
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Gerai cepat saji KFC di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menunggak pajak daerah selama empat bulan sebesar Rp100 juta.
Pemkab Bone memasang spanduk peringatan di gerai KFC di Jl Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone.
Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone H Muhammad Angkasa menyaksikan langsung pemasangan spanduk peringatan ke KFC, Rabu (11/3/2026).
Anggota Bapenda bersama Satpol PP menempelkan spanduk di samping pintu masuk gerai KFC.
Spanduk bertuliskan “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah.”
Kepala Bapenda Bone, Muhammad Angkasa, mengatakan pihaknya sudah dua kali melayangkan surat teguran ke KFC.
Namun KFC tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya.
Baca juga: Minyak Rp15 Ribu per Liter, Beras Rp58 Ribu per Zak di Gerakan Pangan Murah Bone
“Ini sudah teguran ketiga yang kami lakukan yaitu pemasangan spanduk peringatan," ujarnya.
Jika KFC masih bandel, maka Pemkab Bone akan menyegel gerai KFC hingga pencabutan izin beroperasi.
Tindakan ini dilakukan tanpa tebang pilih terhadap seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Bone.
Setiap usaha kecil maupun besar, memiliki kewajiban yang sama mematuhi aturan perpajakan daerah.
Wakil Bupati Bone H Andi Akmal Pasluddin menegaskan bahwa pajak yang dipungut dari konsumen sebenarnya telah tercantum dalam setiap transaksi.
Sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha untuk menunda atau mengabaikan kewajiban menyetorkan pajak kepada pemerintah daerah.
“Di struk pembayaran itu sudah jelas ada pajak 10 persen yang dipungut dari konsumen. Artinya tidak ada alasan untuk tidak menyetorkannya kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bone agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
Pajak merupakan salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan yang pada akhirnya kembali untuk kepentingan masyarakat.
“Jika kewajiban pajak dipenuhi, maka operasional usaha tentu bisa berjalan dengan baik. Kita ingin semua pelaku usaha ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.
| Sainal Basri Cetak Brace, Bone FC Pesta Gol 4-0 Lawan AJK Enrekang |
|
|---|
| SAKSI KATA: Eksekusi Lahan di Masumpu Ricuh, Kabag Ops Polres Bone Sebut Warga Terhasut Isu |
|
|---|
| Warga Masampu Lempar Batu dan Bom Molotov ke Polisi Pengamanan Sengketa Lahan |
|
|---|
| Di Balik Pertumbuhan Ekonomi 7,84 Persen, Warga Bone Menanti Kesejahteraan |
|
|---|
| Skuad Mewah Bone FC di Sidrap Cup 2026, Datangkan M Arfan Wakil Kapten PSM Makassar Berlabel Rp2,6 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-03-11-Potret-pemasangan-spanduk.jpg)