Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekolah Rakyat

Butuh 20 Tenaga PPPK, Sekolah Rakyat Bone Siapkan Posisi Wali Asuh hingga Operator

Para pelamar yang nantinya dinyatakan lulus akan berstatus sebagai PPPK Kementerian Sosial (Kemensos).

Tayang:
Penulis: Wahdaniar | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-timur.com/Wahdaniar
SEKOLAH RAKYAT- Potret Plt Kepala Dinas Sosial Bone, Jemmi (6/9/2025). Sekolah Rakyat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka lowongan bagi 20 Tenaga Kependidikan (tendik) dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Sekolah Rakyat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka lowongan bagi 20 Tenaga Kependidikan (tendik) dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Para pelamar yang nantinya dinyatakan lulus akan berstatus sebagai PPPK Kementerian Sosial (Kemensos).

Plt Kepala Dinas Sosial Bone, Jemmi, membenarkan adanya kebutuhan 20 tenaga untuk mendukung operasional Sekolah Rakyat Bone.

Ia menuturkan kebutuhan tersebut meliputi beberapa posisi penting yang akan ditempatkan di unit layanan sekolah tersebut.

“Yang dibutuhkan di Sekolah Rakyat Bone yaitu Penata Layanan Operasional untuk semua jurusan sebanyak 10 orang sebagai Wali Asuh,” ujarnya saat ditemui Tribun-Timur.com pada Sabtu (6/12/2025), Jemmi terlihat mengenakan baju hitam, celana hitam, dan kacamata saat memberikan penjelasan.

Selain itu, juga dibutuhkan Penata Layanan Operasional sebanyak 4 orang yang akan bertugas sebagai Wali Asrama.

Untuk pengelolaan data pendidikan, Kemensos juga membutuhkan 3 orang Pengelola Layanan Operasional yang akan bekerja sebagai operator dapodik.

Sementara satu formasi terakhir adalah Operator Layanan Operasional dengan kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat.

Ia mengungkapkan seluruh proses pengangkatan dan penempatan akan diatur langsung oleh Kementerian Sosial.

“Kemensos yang atur, dan mereka memang diangkat sebagai PPPK Kementerian. Kita berharap yang lolos bisa berstatus penuh waktu,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Bone, Edy Saputra Syam, menyampaikan bahwa PPPK yang belum menerima Surat Keputusan (SK) tetap bisa mengikuti pendaftaran.

Menurutnya, yang terpenting pelamar telah tercatat sebagai PPPK paruh waktu di sistem Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

“Selama sudah lolos di SSCASN dan terdata sebagai PPPK paruh waktu, bisa langsung mendaftar,” jelas Edy.

Ia mengatakan pendaftaran dilakukan melalui situs resmi pemerintah di alamat https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut tata cara pelamar dan alur pendaftaran: 

PERSYARATAN PELAMAR

A. Persyaratan Umum

Pelamar yang diperkenankan mengikuti seleksi adalah yang memenuhi persyaratan umum sebagaimana tercantum pada pasal 23 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2024.

B. Persyaratan Khusus

1. PPPK Paruh Waktu di Instansi Pemerintah yang telah ditetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu;
2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat melamar; dan
3. Bersedia bekerja secara sif dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PELAMARAN

A. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan dan satu lokasi penempatan;B. Pelamar login melalui akun sscasn masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id kemudian:

1. Melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi PPPK untuk tenaga kependidikan pada Sekolah Rakyat;
2. Memilih formasi jabatan pada Sekolah Rakyat yang tersedia, kemudian memperbaharui data kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
3. Mengunggah pindai ijazah dan transkrip nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dipilih dalam bentuk pdf dengan ketentuan bahwa dokumen adalah pindai berwarna (tidak hitam putih) dokumen asli, bukan fotokopi, bukan fotokopi yang dilegalisir, dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas;
4. Mengunggah pas foto digital formal terbaru dengan latar belakang merah.

C. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran daring dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran;

D. Apabila dokumen yang dikirimkan pelamar tidak lengkap dan/atau tidak sesuai persyaratan maka akan dinyatakan gugur.

JENIS DAN JADWAL SELEKSI

Seleksi terdiri dari :

1. Seleksi administrasi

a) Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan dokumen pendidikan dengan kualifikasi jabatan;
b) Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau laman https://kemensos.go.id/;

2. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) berupa psikotes, teknis pelaksanaan SKTT akan diumumkan kemudian;

Jadwal Seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat
* Pengumuman penerimaan: 3-7 Desember 2025
* Pendaftaran: 3-7 Desembe 2025
* Seleksi administrasi: 4-8 Desember 2025
* Pengumuman hasil seleksi administrasi: 8-9 Desember 2025
* Masa sanggah seleksi administrasi: 9-11 Desember 2025
* Jawab sanggah seleksi administrasi: 9-12 Desember 2025
* Pengolahan hasil seleksi administrasi setelah sanggah: 13-15 Desember 2025
* Pengumuman hasil seleksi administrasi setelah sanggah: 16 Desember 2025
* Penjadwalan seleksi kompetensi teknik tambahan: 16-17 Desember 2025
* Pengumuman jadwal seleksi kompetensi teknis tambahan/konfirmasi peserta: 18-20 Desember 2025
* Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 21-23 Desember 2025
* Pengolahan hasil seleksi kompetensi teknis tambahan: 2-9 Januari 2026
* Pengumuman hasil seleksi kompetensi teknis tambahan: 10-12 Januari 2026
* Masa sanggah hasil seleksi kompetensi teknis tambahan: 11-13 Januari 2026
* Jawab sanggah hasil seleksi kompetensi teknis tambahan: 12-14 Januari 2026
* Pengumuman seleksi kompetensi teknis tambahan setelah sanggah: 15-16 Januari 2026
* Usul penetapan NI PPPK: 20-30 Januari 2026

Apabila terdapat perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau https://kemensos.go.id/;

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved